-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Kepsek Jarang Ngantor, Disdik OKI Harus Ambil Tindakan Tegas

    Rabu, 14 Desember 2022, Desember 14, 2022 WIB Last Updated 2022-12-14T16:35:51Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

    OKI, Indometro.id-

    Diduga masih lemahnya pengawasan serta pembinaan dari pemerintah setempat dalam hal ini dinas terkaitnya. Sehingga masih ada saja Kepala Sekolah ( Kepsek) di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), tepatnya lagi di Pratama Mandira Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan, yang jarang ngantor.

    Hal ini terungkap dari salah satu sumber warga setempat yang dapat dipercaya mengatakan kepada awak media ini bahwa, Kepsek SDN 2 Pratama Mandira tersebut jarang ngantor. SDN 2 Pratama Mandira dengan NIS (10609036) memiliki global keselurahan siswa 208 orang. 

    Narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan bahwa, kepala  SDN 2 Pratama Mandira jarang ada ditempat alias jarang masuk kantor,

    " Karena kami setiap hari ada disekolah jadi saya tahu, jarang  melihat kepala sekolah di kantor.  Memang benar saya jarang melihat kepala sekolahnya dikantor setiap hari," aku narasumber pada awak media, saat ditanya tentang kepala sekolah SDN 2 Pratama Mandira. Melalui via telpon pada Senin (05/12/2022) kemarin.

    Menanggapi hal ini Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI.) Kabupaten OKI anggota K-MAKI Hernis  berkomentar menanggapi hal tersebut hernis mengatakan seorang kepala sekolah, yang merupakan Aparatur Negeri Sipil (ASN) tidak dibenarkan kalau jarang ngantor. kepala Sekolah tersebut bila memang benar atas dugaan yang diduga kan kepala sekolah itu sudah melanggar UU. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 53 TAHUN 2010

    TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL terang hernis.

    Lanjutnya  seorang ASN yang seharusnya masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 11 berupa

    teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 5 (lima) hari kerja,

    teguran tertulis bagi PNS, yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja; dan pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11 (sebelas) sampai dengan 15 (lima belas) hari kerja tentu dalam hal ini kami dari komunitas masyarakat anti korupsi indonesia (K-MAKI). Akan segera meminta kepada Kadisdik Kabupaten OKI agar segera memanggil oknum terkait untuk di periksa, dan kami akan menyurati Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten OKI, untuk segera menonaktifkan kepala sekolahj#j SDN 2 Pratama Mandira, yang telah mengabaikan tugas sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)

    Kepala sekolah SDN 2 Pratama Mandira yang diduga jarang ngantor. Telah mengangkangi UU /PP./RI NO 53 tahun 2010, jelas Hernis

    Sementara Kepsek SDN 2 Pratama Mandira saat di konfirmasi awak media mengenai dirinya yang jarang ngantor berapa waktu lalu ia menyangkal atas dugaan bahwa mengatakan dirinya jarang masuk kerja, saya masuk terus jelasnya dengan nada agak kesal. (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini