Ketapang,indometro.id
Selasa,(23/12/2025
Pada pertemuan yang diadakan di kantor Desa Sungai Jawi, Kecamatan MHS, Ketapang, Kalimantan Barat, terungkap beberapa fakta mengejutkan yang melibatkan Abdul Kholik. Kholik_sebagai orang yang di mintai keterang dan di laksanakan di kantor desa sesuai surat undanggan B/1259/X11/RES.3.1./2025/RESKRIM-III.WAWANCARA KLARFIKASI PEKARA
Sebagai warga yang bertanggung jawab, Sebagai ketua dari kelompok tani/Gapoktan Kholik merasa hal tersebut merupakan tagung jawab dirinya sebagai ketua kelompok tersebut. Namun, di hadapan para media, ia mengungkapkan adanya kejanggalan terkait surat undangan yang diterimanya. Menurut Kholik, isi dari surat undangan tersebut seharusnya disampaikan langsung kepadanya secara pribadi karena menyangkut rahasia negara.
Kholik juga menambahkan bahwa terdapat perubahan kata dalam surat tersebut yang ditulis tangan. Perubahan ini, menurutnya, dilakukan oleh Kepala Desa yang seharusnya lebih memahami berbagai aturan administrasi yang ada. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang integritas dan prosedur yang diikuti dalam pembuatan dan distribusi surat undangan resmi.
sesuai Peraturan Kapolri tentang Naskah Dinas. Coretan atau perubahan tulisan tangan pada dokumen resmi seperti surat panggilan dapat memengaruhi validitas hukumnya.
Surat panggilan kepolisian adalah dokumen resmi yang memiliki format dan tata cara penulisan baku yang diatur dalam peraturan internal Polri (Perkap). Hal ini bertujuan untuk memastikan keabsahan, akuntabilitas, dan kejelasan dokumen tersebut.
Perubahan atau coretan tulisan tangan pada bagian penting surat, terutama yang berkaitan dengan identitas, waktu, tempat, atau substansi perkara, dapat menimbulkan keraguan tentang keaslian dan integritas dokumen tersebut. Dalam proses hukum, keraguan terhadap keabsahan surat panggilan dapat berakibat fatal pada keabsahan keterangan yang diberikan atau tindakan hukum selanjutnya.
Jika ada kesalahan dalam surat panggilan, prosedur yang benar adalah menerbitkan surat panggilan baru yang direvisi dan ditandatangani ulang oleh pejabat yang berwenang, bukan dengan melakukan coretan tulisan tangan pada dokumen asli.
Singkatnya, adanya coretan tulisan tangan pada surat panggilan resmi kepolisian berpotensi menjadikannya tidak sah secara peraturan perundang-undangan.
Rencananya, Abdul Kholik akan mendatangi polres ketapang untuk menyapaika terkait surat tersebut.
(Publis:IR)


Posting Komentar untuk "Fakta Mengejutkan di Balik Pertemuan di Kantor Desa Sungai Jawi"