Tebing Tinggi, Indometro.id -
Polres Tebing Tinggi memusnahkan barang bukti narkoba hasil dari ungkap kasus beberapa pekan lalu sebagai bentuk transparansi dan antisipasi penyalahgunaan barang bukti yang berlangsung di Aula Kamtibmas Polres Tebing Tinggi, Selasa (23/12/2025).
Sebelumnya, jajaran Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan satu orang tersangka wanita berinisial FS (56) warga Sibolga dengan barang bukti sabu sekitar 1 kg yang diringkus di Jalan Kutilang Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi pada Kamis lalu (4/12).
"Saat akan diamankan, pelaku sempat mencoba melarikan diri dengan mengendarai satu unit mobil Honda Mobilio warna putih, namun upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas dilokasi. Setelah berhasil dihentikan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu", ungkap Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Iptu Jimmy Sitorus, Senin (8/12).
"Pada kesempatan ini, kita akan memusnahkan barang bukti sabu sebanyak 992,32 gram Pemusnahan barang bukti ini tentunya mempunyai dasar dan ketetapan dari Kejaksaan Negeri saat dilanjutkan dengan laporan polisi terkait penanganan tindak pidana narkotika," ungkap Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga didampingi Kasat Narkoba Iptu Jimmy R Sitorus saat memimpin kegiatan press release
Kapolres menegaskan hal ini merupakan program prioritas Polda Sumut terkait pemberantasan narkoba yang mampu mempercepat dan membuat aman serta mempunyai legitimasi yang pasti terkait penegakan hukum.
Sesuai dengan ketentuan tersebut, barang bukti narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan harus segera dihapuskan atau dimusnahkan.
"Melalui kegiatan pemusnahan ini, kita berharap dapat mengurangi risiko penyalahgunaan narkotika dan kita bisa meningkatkan kepercayaan publik terhadap komitmen kita bersama dalam memberantas peredaran narkotika," pungkas Kapolres.
Usai diperiksa Tim Labfor Polda Sumut, Kapolres dan Forkopimda memusnahkan barang bukti berupa sabu dengan cara menggiling/memblender sehingga barang bukti tersebut larut dan dibuang ke saluran limbah.
Turut hadir dalam kegiatan, Plt Kepala BNN Kota Tebing Tinggi, mewakili Kajari, mewakili Pengadilan Negeri, tim pengacara Faisal Wan, SH dan personel Polres Tebing Tinggi.
(IY)




Posting Komentar untuk "Polres Tebing Tinggi Musnahkan Barang Bukti Narkoba bersama Tim Labfor Polda Sumut"