-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Wakil Ketua DPRD Silaturahmi Serta Sosialisasi Perda nomor 05 Tahun 2022

    Anang
    Jumat, 18 November 2022, November 18, 2022 WIB Last Updated 2022-11-18T04:51:15Z

    Ads:

    Bengkalis.Indometro.id - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Sofyan, S.Pd.I, M.Si, Laksanakan kegiatan penyebarluasan produk hukum daerah Kabupaten Bengkalis, yaitu Perda nomor 05 tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, di Pesantren Nurussalam, Jalan Padang Permai Desa Mentayan, Kecamatan Bantan, Minggu (13/11/22) siang.
     
    Dalam sambutan dan pemaparan tetkait sosialisasi Perda 05/2022, Sofyan menyampaikan bahwa program sosialisasi ini merupakan program DPRD Kabupaten Bengkalis, sebagai langkah penyebar luasan informasi produk hukum Kabupaten Bengkalis langsung kepada masyarakat.
     
    " Perda ini merupakan turunan dari Undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren, Kita harus berbangga kepada Bapak Presiden Joko Widodo, Karena hari ini Pemerintah Pusat sudah secara resmi dan diakui secara sah, bahwa Pesantren merupakan bagian dari program pendidikan nasional," jelasnya.
     
    Lebih lanjut dipaparkan, kemudian Pemerintah Pusat juga menerbitkan Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2021 tentang pendanaan pembiayaan pesantren.
     
    " Mendasar regulasi tersebut, maka DPRD Kabupaten Bengkalis mengajukan Ranperda Insiatif DPRD tentang Pesantren, yang kemudian telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dan hari ini kita sosialisasikan langsung kepada masyarakat," tambahnya.
     
    Seraya dijelaskannya lagi, bahwa hari ini, alhamdulillah, Pondok Pesantren sudah menjadi lembaga pendidikan islam primadona yang sangat diminati masyarakat untuk anaknya menjadi generasi potensial dan tangguh.
     
    " Dalam Perda Kab. Bengkalis No. 05 tahun 2022 pada pasal 6 ayat 3 dijelaskan bahwa Pesantren harus memenuhi unsur paling sedikit, yaitu ada Kiai, santri yang bermukim di Pesantren, pondok atau asrama, masjid atau mushola dan kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan pola pendidikan Mualimin," ujarnya.
     
    Selanjutnya juga Pemda Kabupaten Bengkalis harus membantu fasilitasi pendanaan biaya pesantren, sebagai mana tertuang dalam Bab IIi Pasal 11 ayat 4 Perda tersebut.
     
    " Dimana dinyatakan dukungan dan fasilitasi Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis kepada Pesantren berupa beasiswa bagi santri berprestasi, beasiswa kiai, pendidik, tenaga kependidikan/pengelola pesantren, bantuan biaya personalia dan non personalia, bantuan biaya pendidikan bagi santri tidak mampu, bantuan investasi lahan, bantuan penyediaan atau pengembangan sarana dan prasarana pendidikan, bantuan lain dalam rangka pengembangan pesantren menjadi lembaga pendidikan bertaraf intetnasional atau berbasis keunggulan lokal dan bantuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan," lebih rinci dijelaskannya.
     
    Terakhir disampaikannya, ini semua adalah bagian dari komitmen bersama Pemerintah Kabupaten Bengkalis kepada lembaga pendidikan Pesantren.
     
    Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi perda ini, Kasi Pondok Pesantren Kantor Kemenag RI Kabupaten Bengkalis, Ibrahim, Komisioner Pimpinan Baznas Kab. Bengkalis, Pimpinan Ponpes Nurussalam, Kiayi Nizar, Pimpinan Ponpes Nurul Hidayah, Pimpinan Ponpes Madani, Kiayi Suyendri, Pimpinan Ponpes Darussalam, Kiayi Amri, Pimpinan Ponpes Alburdah,   Kepala Desa dan BPD Mentayan, Kepala Desa dan BPD Berancah, Kepala Desa dan BPD Selat Baru, Kepala Desa Bantan Timur, tokoh masyarakat dan pemuda desa Mentayan, wali santri, masyarakat dan santri pondok pesantren Nurussalam.**
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini