-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Wakil Ketua DPRD Silaturahmi Sekaligus Sosialisasi Perda Pendirian Suatu Bangunan

    Anang
    Jumat, 18 November 2022, November 18, 2022 WIB Last Updated 2022-11-18T04:27:28Z

    Ads:


    Bengkalis, Indometro.id - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Syaiful Ardi mengelar Silaturahmi dan Sosialisasi Peraturan (Sosper) Penyebarluasan Perda terkait Persetujuan Pendirian suatu Bangunan/Gedung (PBG), Senin (14/11) malam. 

    Bertempat di Pondok Sumkar Jalan Tegal Sari RT 04, RW 20 Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, kegiatan sosper dihadiri Lurah Air Jamban Ramadhani, Ketua RW 20 Muklis,  Ketua RT dan Tokoh Masyarakat. 

    Lurah Air Jamban Ramadhani pada kesempatan itu menyampaikan terimakasih kepada Wakil Ketua DPRD Bengkalis Syaiful Ardi yang telah hadir pada hari ini dalam menyampaikan produk hukum daerah yang telah di sahkan. 

    "Dengan sosialisasi penyebarluasan Perda, Mudah-mudahan masyarakat dapat mengetahui fungsi Peraturan Daerah tersebut," ungkapnya. 

    Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bengkalis Syaiful Ardi mengatakan dalam penyampaian produk hukum daerah Pembangunan dan kearsipan, dimana kita mendorong masyarakat dalam memajukan Insfrastruktur pembangunan yang ada di daerah, demi kemudahan masyarakat dalam melakukan aktivitas sehari-sehari.

    "Kami berharap kepada masyarakat untuk selalu mensupport tokoh-tokoh masyarakat yang turut memperjuangkan Pembangunan di daerah masing-masing demi kemajuan Perekonomian masyarakat yang lebih maju lagi kedepannya," ucapnya.

    Ditambahkan Syaiful Ardi menjelaskan sebagimana yang telah tertuang di Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 adalah aturan penerimaan Pajak Distribusi dari Pengusulan Pendirian Bangunan Gedung. Sesuai Perda ini, maka setiap adanya pembangunan Gedung diwajibkan melakukan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung.

    Tahapan dalam pengurusan dilakukan melalui surat keterangan rekom dari pihak Kelurahan/Desa yang ditandatangani sesuai dengan objek bangunan.

    "Kami berharap Sosialisasi Perda ini dapat menjadi payung Hukum dalam mendirikan Bangunan untuk menghindari masalah-masalah di kemudian hari," pungkasnya.** 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini