Iklan :
PROBOLINGGO-INDOMETRO.ID - Kegiatan tanggal (23/11/2022) pada siang hari di lokasi Desa Curah sawo Gending Kabupaten Probolinggo ( -7,7923431, 113,2861193 ) yang di lakukan oleh PT . Trilliun bersama Kepala Desa curahsawo dengan di dampingi LSM dan Danramil, Kapolsek beserta Satpol PP Gending kegiatan yang baik dan terpuji.
Dari informasi dilapangan bahwa Pengusaha sebelumnya telah melakukan reklamasi lahan yang bertujuan akan di gunakan untuk kegiatan pembangunan usaha tambak sekitar bulan (4/2022) yang berhenti sampai saat ini .
Penanaman mangrove yang di lakukan oleh PT Trilliun tersebut suatu perbuatan yang benar dan baik guna mejaga kelestarian dan membantu alam dan manusia dalam mendapatkan kualitas udara yang baik dan bersih. Mengingat mangrove adalah tanaman yang di lindungi dan jenis tanaman yang susah untuk bertahan hidup .
Melihat kasus tuntutan pidana pengerusakan mangrove seperti dilakukan oleh warga Probolinggo sebagai buruh tani miskin, tidak mengetahui larangan merusak mangrove yang telah dihukum 2 tahun dengan denda Rp 2 miliar ( 23/11/2014 ). (HR)