-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Tegas!! Dinas PU CKPP Akan Cabut Tiang Kabel Optik Yang Belum Berizin

    Sabtu, 29 Oktober 2022, Oktober 29, 2022 WIB Last Updated 2022-10-29T13:39:59Z

    Ads:



    Banyuwangi, Indometro.id - Kegiatan pembangunan tiang kabel optik milik PT. XL Axiata yang dikerjakan oleh rekanan mereka PT. Siri Solusi Nusantara di Kelurahan Lateng Kecamatan Banyuwangi Kabupaten Banyuwangi diduga ilegal.


    Pasalnya mereka belum mendapatkan izin dari Dinas PU CKPP (Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Pemukiman) Kabupaten Banyuwangi.


    Hal tersebut di tegaskan oleh keterangan dari Plt Kepala Dinas PU CKPP Danang Hartanto melalui sambungan whatsapp, bahwa kegiatan tersebut belum mendapatkan izin dan akan segera ditindak lanjuti, Sabtu (29/10/2022).


    “Tidak ada perizinan, segera kita tindak lanjuti dan di cabut” tegasnya.


    Sebelumnya, warga sekitar, Yahya Umar (43) mengeluhkan pekerjaan yang diduga asal-asalan, “ ini belum mendapatkan persetujuan dari warga sekitar Lateng, karena beberapa RT dan Rw di lingkungan sekitar belum bertanda tangan, resiko jika nanti ada roboh, masyarakat tidak ada jaminannya, karena itu menanamnya kurang dalam dan yang disemen hanya permukaan tanah gak sampai bawah” jlentrehnya.


    Dirinya menambahkan bahwa kemarin sudah mengadukan ke Dinas PU CKPP pada Jumat (28/10/2022) dan sudah ditegur untuk berhenti, namun hari ini masih lanjut pekerjaanya.


    “Kemarin sudah didatangi sama Dinas PU disuruh berhenti dan mereka berhenti pekerjaannya, tapi tadi siang Sabtu (29/10/2022) kok dikerjakan lagi, malah salah satu orang mungkin itu leadernya bilang sudah dapat izin dari Kepala Dinas PU” ungkapnya.


    Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kelurahan Lateng Rifa’i juga menyebut belum memberikan izin lingkungan jika warga sekitar utamanya RT dan RW tidak tanda tangan.


    “Saya belum tanda tangan mas, kalau warga melalui RT/RW sudah dipamiti dan disetujui ya saya akan tandatangan, tapi bukan berarti itu surat izin ya, karena hak kewenangan izin tetep berada di Dinas teknis, yang berarti disini Dinas PU CKPP”. (gung)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini