-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Kasus Penembakan Disebut Abaikan Pemulihan Istri Ferdy Sambo

    redaksi
    Kamis, 04 Agustus 2022, Agustus 04, 2022 WIB Last Updated 2022-08-04T02:53:28Z

    Ads:

     



    INDOMETRO.ID– Anggota Komisi VIII DPR RI, MF Nurhuda Yusro mengatakan publik dikagetkan dengan adanya kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa istri Irjen Ferdy Sambo dengan terlapor Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Jumat, 8 Juli 2022.

     Menurut dia, kini pemberitaan penembakan terhadap Brigadir J justru mengabaikan perlindungan kerentanan korban kekerasan seksual. “Pemberitaan media massa atas kasus kekerasan seksual ini begitu gencar, sehingga publik seringkali lupa bahwa ada kerentanan korban kekerasan seksual, dalam hal ini adalah istri Irjen Ferdy Sambo yang seringkali terabaikan. 

    Alih-alih memberikan pelindungan dan pemulihan terhadap korban, perhatian publik justru tersedot pada insiden penembakan,” kata Nurhuda saat dihubungi wartawan pada Kamis, 4 Agustus 2022.

    Oleh karena itu, Anggota Fraksi PKB ini perlu mengingatkan kepada semua pihak agar tetap memperhatikan adanya kerentanan berbasis gender yang dihadapi oleh perempuan korban. 

    Hal tersebut sesuai mandat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Sesuai mandat yang diberikan oleh UU TPKS, negara harus memastikan pemenuhan hak-hak perempuan pelapor/korban kekerasan seksual khususnya dalam aspek pelindungan dan pemulihan,” jelas dia. 

    Terkait insiden penembakan yang terjadi, Nurhuda berharap semua pihak menahan diri untuk tidak menyebarkan spekulasi berita yang berpotensi mengganggu jalannya proses penyidikan dan pengusutan kasus kekerasan seksual ini.  

    “Ini adalah sebuah tantangan besar dalam upaya implementasi UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022 yang baru saja disahkan,” ujarnya.

    Selayaknya, kata dia, media dan masyarakat memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini pihak kepolisian dan Komnas HAM untuk mengusut tuntas kasus kekerasan seksual ini. Agar benang kusut penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual tetap berjalan. 

    “Disisi lain, proses pelindungan dan pemulihan terhadap korban kekerasan seksual juga bisa terlaksana dengan baik,” ucapnya.

    Sumber : VIVA


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini