-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Mantap Unit Reskrim Polsek Patumbak Ciduk Pelaku Curat Dengan Cepat

    Haris Rangkuti
    Kamis, 07 Juli 2022, Juli 07, 2022 WIB Last Updated 2022-07-07T04:11:55Z

    Ads:




    Medan, Indometro.id-


    Team Tekab Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil mengungkap Pelaku pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Pasal 363 KUHPidana berinitial R.P.S ( 24) warga JL.Tandem Kodya Binjai.

    Kejadiannya Pada Hari Senin Tanggal 04 Juli 2022 Sekira Pukul 19.00 telah terjadi peristiwa pencurian dengam pemberatan terhadap barang – barang milik korban dari dalam rumah berupa 3 ( tiga ) unit HP dan 1 ( satu ) buah tabung gas 12 Kg warna biru yang terletak di dalam rumah korban.

    Pelaku masuk dengan cara memanjat pagar belakang dan merusak pintu dapur rumah korban agar bisa masuk kedalam rumah dan mengambil barang barang milik korban dan atas kejadian tersebut korban membuat Laporan Polisi ke Polsek Patumbak.

    Setelah Laporan Polisi dari korban Faiz Sulaiman di terima ,selanjutnya Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH,MH memerintahkan Kanit Reskrim AKP Ridwan SH. ,Panit Iptu Harles Gultom SH,MH dan Panit Ipda M Yusuf Dabutar SH beserta Team Tekab Polsek Patumbak untuk melakukan penyelidikan serta pengungkapan pelaku tindak pidana atas Laporan korban tentang pencurian dengan pemberatan yang di alaminya.


    Selanjutnya Kanit Reskrim AKP Ridwan SH , Panit Iptu Harles Gultom SH,MH dan Panit Ipda M Yusuf Dabutar SH memimpin langsung penyelidikan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan bersama Team, dari hasil penyelidikan yang di lakukan oleh Team dan dari keterangan saksi – saksi yang berada di seputaran TKP dapat di ketahui keberadaan si pelaku yang mana pelaku sedang berada di daerah Jl. Garu, Kel.Harjosari I Kec.Medan Amplas.


    Tak butuh waktu lama bagi Team untuk mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan yg di laporkan di SPKT Polsek Patumbak dan pelaku tanpa perlawanan yang berarti dapat di amankan dan selanjutnya Kanit Reskrim AKP Ridwan SH menanyakan kepada pelaku tentang kejadian yang terjadi pada malam itu dan si pelaku mengakui bahwa dia melakukan pencurian di rumah korban.


    Selanjutnya Team bersama pelaku bergerak ke sebuah gudang kosong yang berada di dekat pelaku di amankan untuk mencari barang bukti hasil pencurian yang di lakukan oleh pelaku.


    Dan benar bahwa hasil curian berupa 3 ( tiga ) unit HP berbagai merek dan 1 ( satu ) buah tabung gas 12 Kg warna biru di sembunyikan pelaku di belakang gudang kosong tersebut.



    Selanjuynya pelaku bersama barang bukti di amankan dan di boyong ke Kantor Polsek Patumbak guna proses penyidikan untuk di lanjutkan perkaranya ke Pengadilan Negeri.

    Pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan minimal 6 ( enam ) tahun penjara.




    Komentar

    Tampilkan

    Terkini