-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    BPN ICI Laporkan PT Surya Dumai Agrindo Ke Kapolri

    Anang
    Jumat, 24 Juni 2022, Juni 24, 2022 WIB Last Updated 2022-06-24T08:00:57Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

    Bengkalis, Indometro.id - Direktur LSM Badan Pekerja Nasional Indonesian Corruption Investigation ( BPW-BPN.ICI ) Provinsi Riau melaporkan PT Surya Dumai Agrindo ke Kapolri, terkait PT SDA dan koperasi BBDM bersekongkol membohongi masyarakat kecamatan Bukit Batu, dengan menggunakan HGU Asli Tapi Palsu (Aspal) yg dinilai cacat hukum. 

    Hal ini disampaikan Direktur BPN ICI Darwis AK, kepada awak media Jum'at (24/6/2022)

    Dijelaskannya, bahwa PT SDA dan koperasi BBDM telah membuat surat perjanjian kerjasama nomor : 02.0.4/SPK/001/V/2020 pada tanggal 18 Mei 2020 , dalam surat  perjanjian tersebut Bahwa pihak pertama dan kedua secara bersama- sama, disebut sebagai Para Pihak dan masing-masing disebut sebagai pihak.  

    Berbunyi : Para pihak terlebih dahulu menerangkan :

    "Bahwa pihak Pertama adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha Perkebunan kelapa sawit yang telah di berikan hak oleh Negara atas sebidang lahan yang terletak di : Desa Pangkalan Jambi, Buruk Bakul, Dompas , Sejangat , Sei Selari , Sei Pakning dan Sei Linau kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis Provinsi  Riau Berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha nomor : 16 yang diterbitkan oleh kepala kantor pertanahan kabupaten Bengkalis pada tanggal 09 Maret 2011 yang terakhir terdaftar atas nama PT Surya Dumai Agrindo,"ungkap Darwis 

    Terlebih sebelumnya, HGU itu sendiri sebagai pendiri adalah atas nama PT Riau Makmur Sentosa ( RMS ) terdiri dari 5 desa 1 kelurahan. Dengan perjanjian tersebut, sekarang untuk pemerintahan kecamatan Bukit Batu sudah menjadi 10 Desa dan 1 kelurahan, ditambah Desa Sungai Linau yang berada dalam wilayah Kecamatan Siak Kecil yang sudah di sahkan oleh para pembesar-pembesar Kecamatan Bukit Batu dan PLH Bupati Bengkalis H Bustami HY ditandatangani.

    Lanjut Darwis, berkata pada hal pihak kedua adalah Badan hukum koperasi yang memiliki unit usaha, salah satunya dalam bidang usaha Perkebunan, dimana berdasarkan hasil keputusan rapat pada tanggal 26 Januari 2005 pihak kedua telah ditunjuk untuk mewakili : Desa Buruk Bakul, desa Sei Selari , Desa Sejangat , Desa Dompas , Desa pangkalan Jambi dan Kelurahan Sei Pakning , pembangunan kebun plasma pada pola kemitraan nomor: 001/PT.RMS-SPK/III/2009 tanggal 06 Maret 2009 yang di bukukan dan terdaftar ( GEWAARMERKT ) oleh Notaris Fransiskus Djoenardi SH di Pekanbaru. 

    Terkait hal itu, Darwis AK menyampaikan point point dengan bertambah 1 desa Sei Linau dan sesuai pada pasal 3 luasan dan letak lahan kemitraan yakni, 

    1. Para pihak sepakat bahwa total luas kebun plasma kemitraan termasuk infrastruktur yang dibangun adalah sebesar 25 persen dari luasan rill sesuai HGU pihak pertama seluas 1.695 hektar. 

    2 . Sepakat letak posisi kebun plasma kemitraan tersebut terpisah, Pangkalan Jambi , Dompas, Sejangat , Dompas, Sei Selari , Buruk Bakul dan kelurahan Sei Pakning seluas 14.03 dan kebun yang terletak di Sei Linau seluas 292 ha.

    3. kedua pihak selaku badan hukum yang mewakili sudah 7 ( tujuh ) Desa, 
    1 ( satu ) kelurahan , apakah kesepakatan tersebut sudah sah secara hukum.

    "Untuk itu, kita mohon kepada pihak pihak terkait penegak hukum kepolisian, kejaksaan atau KPK untuk mengecek kebenaran pada HGU nomor 16, dalam hal tersebut  tidak terlepas dari pada Fungsi dan peran aktif  Kepala desa tempatan  untuk  menyelesaikan gejolak yang terjadi ditengah masyarakat,"pungkasnya.

    Sementara itu hal senada juga di sampaikan Ketua Kelompok Tani dari Aliansi Desa Batang Duku Perjuangan, Arel mengatakan, kami sangat berharap agar persoalan ini cepat di selesai oleh pihak perusahan maupun koperasi, dan kami juga meminta kepada pihak terkait supaya bersama sama kembali mengukur lahan tersebut.

    Kita juga, insyaallah akan meminta bantu kepada pihak Panitia Khusus (pansus) untuk menyelesaikan konflik lahan, antara Kelompok Aliansi Tani “Desa Batang Duku Perjuangan dan Desa  Dompas dengan PT SDA. Sengketa Hak Guna Usaha PT SDA yang berkedudukan Di Kecamatan Bukit Batu, khususnya di Desa Batang Duku dan Desa Dompas, diusulkan agar diukur ulang. Karena itu masyarakat meminta dilakukan pengukuran ulang atas HGU PT. SDA atas permasalahan ini,” kata Arel

    Untuk membantu memediasi sengketa lahan kedua belah pihak, jika perlu kami akan meminta bantu DPRD Bengkalis dalam waktu dekat melalui Komisi A dalam memediasi maupun peninjauan lapangan, hingga dibentuknya Pansus.

    Atas dasar itu, demi penyelesaian kasus sengketa lahan antara Kelompok Tani dua aliansi dengan PT SDA, meminta agar BPN Bengkalis dan pihak pihak terkait untuk meninjau ulang HGU PT. SDA,"imbuhnya.**
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini