-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Buah Kelapa Sawit Tidak Dipanen Akibat Harga Terjun Bebas

    Jumat, 24 Juni 2022, Juni 24, 2022 WIB Last Updated 2022-06-24T07:57:18Z

    Ads:





    Palas, indometro.id - 


    Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit tetap terjun bebas  membuat para  warga pekebun Kelapa Sawit sangat hawatir dengan biaya anaknya kuliah atau sekolah dan kebutuhan rumah tangga.23/06 Harga buah kelapa sawit diKabupaten Padang Lawas Propinsi Sumatera kisaran Rp 800-1000 pada masyarakat, harga tersebut membuat sebagian masyarakat tidak memanen perkebunannya karna sudah tidak sebanding lagi dengan biaya dilapangan yang harus dikeluarkan pemilik kebun. 


    Perkebunan masyarakat sebahagian masih sulit pengangkutan menjadikan biaya manen dan tranfortasi mahal. Harga Tbs kelapa Sawit Rp 800  pada masyarakat tentu jika dikalkulasikan dengan biaya pengeluaran mulai dari jasa para pemanan dan pengangkutan hampir pemilik nombokin upah karyawan. 


    Sayuti juga Mantan DPRD Kab Padang Lawas saat diKonfirmasi Indometro Menuturkan ia tidak memanen lagi  dikebunnya karna harga tidak setimpal, langsir saya kemari sampai bisa diangkut mobil Rp 600 perkilo gram dan ditambah biaya manen Rp 300 perkioo gram harga buah disini Rp 1000 jadi menurutku sebaiknya dihentikan  dulu sementara, namun ia juga berharap kepada  pemerintah untuk dapat memberikan solusi.



    Dilain tempat warga Sosa pemilik Kebun kelapa sawit Halomoan saat dikonfirmasi Indometro ia sangat hawatir bila harga sawit tetap anjolok saya pak punya anak 5 semuanya sekolah 2 diperguruan tinggi 1 tingkat SMA 2 SMP biayanya semua dari usaha kebun harga sawit turun se mentara kebutuhan kita semua naik termasuk beras jadi kalau ini masih berlanjut hawatir saya anak bisa putus sekolah, tuturnya dengan muka sedih.



    Dari sejumlah informasi yang dihimpun media ini harga TBS kelapa sawit dikabupaten padang lawas anjolok, hampir 85 % masyarakat pekerjaannya diperkebunan kelapa sawit baik milik perusahaan maupun perorangan edaran yang dibuat Kementerian Pertanian pada bulan Juni tertanggal 09 2022 hingga saat ini belum juga terlaksana. 


    (Bs)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini