-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Respon Pemda melalui kepala BKP kabupaten Bengkayang terkait kasus Alimin

    Jefrilimb82
    Minggu, 20 Maret 2022, Maret 20, 2022 WIB Last Updated 2022-03-20T14:00:00Z

    Ads:




    Indometro - (Bengkayang). kasus Alimin yang menggugat Pemda Bengkayang  terkait pemecatannya sebagai salah satu PNS dikabupaten Bengkayang akhirnya direspon oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia ( Geradus ). Beliau mengatakan  16 point yang ditawarkan Alimin tidak akan dipenuhi Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang. 

    Kasus Alimin ini perlu diketahui publik, terkait Alimin sebagai calon anggota DPRD Kab.Bengkayang 2004 lalu konon katanya telah diberhentikan pemerintah Kabupaten Bengkayang dari status Pegawai Negeri Sipil. 

    "pada tahun 2004, proses dia minta berhenti hari ini bukan besok dikasih, di mediasi dulu sampe empat kali di dinas pendidikan, dia waktu itu guru. Pada waktu itu Dia beserta tujuh orang, Alimin, Sarkawi, Puji Siswanto, Lomen, Oto Ropinus, Nesor dan Almarhum pak Silas, menjelang penetapan calon anggota legislatif mereka ini memdesak, akirnya dikeluarkanlah surat pemberhentian," ungkap Geradus diruang kerjanya, pukul 11:30 Wib.

    Seharusnya menurut Geradus pada saat masuk pencalonan anggota DPRD, gaji Alimin sebagai PNS dihentikan, hak-haknya dihentikan dan termasuk BPJS-Nya berhenti juga. Cuman pada waktu itu Alimin tidak melapor Surat Keterangan Pemutusan Pembayaran (SKPP) ke BPJS.  

    "keapa Alimin menikmati BPJS sampe 2019 karena Pemda membayar tidak pake nama orang tetapi gelondongan anggaran. Kami (Pemda) sudah cek di BPJS. Kemudian baru ketahuan karena Alimin juga yang buka, alasanya berarti aku (Alimin) selama ini PNS. Buktinya BPJS masih dinikmati. Pada saat itu anak buah saya Bapak Egidius, Ibu Susanti dan Bapak Kuncoro menelusuri ternyata benar Alimin masih menikmati BPJS statusnya PNS," sebut Geradus. 

    Kalaupun Alimin benar atau menang karena menggugat dipengadilan secara perdata, menurut perhitungan Alimin selama berhenti bisa saja di penuhi. Itupun kalau pengadilan memenagkan Alimin. 

    "tapi kalau tidak kami minta BPJS nuntut pak Alimin. Kalo Alimin kalah Pemerintah Daerah Bisa nuntut balik," sebut Geradus, Rabu 16 Maret 2022. 

    Menyikapi polemik ini, Zakarias,SH, pihak yang selalu mendampingi Alimin berkeyakinan sederhana saja, tinggal tunggu keputusan pengadilan Perdata Pengadilan Negeri Bengkayang. Sebab menurut Zakarias,SH darimana gaji pokok Alimin bisa tercantum diaplikasi BPJS Rp3.063.200,-?. 

    "tentu ada oknum yang memaninkan gaji Alimin, yang urus kenaikan gaji Alimin sehingga BPJS mencantumkan gaji pokonya. Intinya kita tunggu putusan pengadilan, karena akan kita pertanyakan," tantang Zakarias,SH. 

    Jumiat / S.Musi / JVL
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini