-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Mencuri Sawit karena Terdesak Kebutuhan Ekonomi, 2 IRT Terharu Lolos dari Jeratan Hukum

    Selasa, 08 Februari 2022, Februari 08, 2022 WIB Last Updated 2022-02-09T04:46:42Z

    Ads:



    Simalungun, indometro.id -

    Dua ibu rumah tangga (IRT) tersangka kasus pencurian di perkebunan kelapa sawit menangis haru menyalami Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun Bobbi Sandri, MH usai perkaranya dihentikan dengan pendekatan Restorative Justice (RJ).

    Kedua IRT, Sutini dan Suriana bersama 3 pelaku pencurian lainnya yakni Darman alias Leman, Zulham Yoyok Abdi, dan Angga Ramadhan, yang seluruhnya terlibat kasus pencurian buah sawit di areal perkebunan BUMN, Senin (7/2/22) secara virtual diusulkan oleh Kajari Simalungun Bobbi Sandri kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana untuk dihentikan penuntutan perkaranya.

    Pengusulan penghentian penuntutan terhadap perkara kasus pencurian kelima nya secara virtual disaksikan langsung Kajati Sumut IBN Wiswantanu SH, MH didampingi Wakajati Sumut Edyward Kaban SH,MH, Aspidum Dr. Sugeng Riyanta, Koordinator Salman SH, MH serta Kasi Kamnegtibum dan TPUL Kejati Sumut Yuliyati Ningsih SH,MH.

    Menurut Bobbi, pendekatan keadilan restoratif disetujui Jampidum Dr. Fadil Zumhana sesuai dengan peraturan Jaksa Agung No.15 tahun 2020, tentunya dengan berbagai persyaratan dan pasal 5 aturan itu menegaskan, diantaranya jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka di bawah dua setengah juta, tuntutan di bawah 5 tahun penjara, baru pertama kali melakukan aksi pencurian dan adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif keluarga.

    “Dua tersangka yang dibebaskan merupakan ibu rumah tangga dan melakukan pencurian di perkebunan kelapa sawit karena desakan kebutuhan ekonomi,” ujar Bobbi, Selasa (8/2/22).

    Bobbi didampingi Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, SH,MH menambahkan, penerapan restoratif justice tentu ada aturannya dan tidak semua kasus bisa dihentikan penuntutannya.

    “Yang paling penting adalah adanya perdamaian antara tersangka dan korban, sehingga kejadian serupa tidak terulang,” ujar Bobbi.

    Bobbi menyatakan, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diberikan kepada 5 tersangka dan keluarganya merespons positif keinginan tersangka untuk meminta maaf dan berdamai dengan korban dan keluarganya, serta disaksikan penyidik, kepala desa dan tokoh masyarakat.

    Kepada tersangka dan pihak keluarga juga diingatkan bahwa ini dilakukan sebagai bentuk peringatan agar ke depan tidak mengulanginya dan jika nanti kembali melakukan hal yang sama akan diproses secara hukum dan dituntut dengan hukuman yang berat.

    Bobbi juga menyampaikan, pendekatan yang mengutamakan keadilan, tambahnya akan terus dilakukan dan diperluas. Dengan begitu, penegakan hukum diharapkan tidak lagi tajam ke bawah dan tumpul ke atas. (Jpurba/ricky fh)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini