Reduce bounce ratesindo Mencuri Sawit karena Terdesak Kebutuhan Ekonomi, 2 IRT Terharu Lolos dari Jeratan Hukum - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Mencuri Sawit karena Terdesak Kebutuhan Ekonomi, 2 IRT Terharu Lolos dari Jeratan Hukum



Simalungun, indometro.id -

Dua ibu rumah tangga (IRT) tersangka kasus pencurian di perkebunan kelapa sawit menangis haru menyalami Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun Bobbi Sandri, MH usai perkaranya dihentikan dengan pendekatan Restorative Justice (RJ).

Kedua IRT, Sutini dan Suriana bersama 3 pelaku pencurian lainnya yakni Darman alias Leman, Zulham Yoyok Abdi, dan Angga Ramadhan, yang seluruhnya terlibat kasus pencurian buah sawit di areal perkebunan BUMN, Senin (7/2/22) secara virtual diusulkan oleh Kajari Simalungun Bobbi Sandri kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana untuk dihentikan penuntutan perkaranya.

Pengusulan penghentian penuntutan terhadap perkara kasus pencurian kelima nya secara virtual disaksikan langsung Kajati Sumut IBN Wiswantanu SH, MH didampingi Wakajati Sumut Edyward Kaban SH,MH, Aspidum Dr. Sugeng Riyanta, Koordinator Salman SH, MH serta Kasi Kamnegtibum dan TPUL Kejati Sumut Yuliyati Ningsih SH,MH.

Menurut Bobbi, pendekatan keadilan restoratif disetujui Jampidum Dr. Fadil Zumhana sesuai dengan peraturan Jaksa Agung No.15 tahun 2020, tentunya dengan berbagai persyaratan dan pasal 5 aturan itu menegaskan, diantaranya jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka di bawah dua setengah juta, tuntutan di bawah 5 tahun penjara, baru pertama kali melakukan aksi pencurian dan adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif keluarga.

“Dua tersangka yang dibebaskan merupakan ibu rumah tangga dan melakukan pencurian di perkebunan kelapa sawit karena desakan kebutuhan ekonomi,” ujar Bobbi, Selasa (8/2/22).

Bobbi didampingi Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, SH,MH menambahkan, penerapan restoratif justice tentu ada aturannya dan tidak semua kasus bisa dihentikan penuntutannya.

“Yang paling penting adalah adanya perdamaian antara tersangka dan korban, sehingga kejadian serupa tidak terulang,” ujar Bobbi.

Bobbi menyatakan, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diberikan kepada 5 tersangka dan keluarganya merespons positif keinginan tersangka untuk meminta maaf dan berdamai dengan korban dan keluarganya, serta disaksikan penyidik, kepala desa dan tokoh masyarakat.

Kepada tersangka dan pihak keluarga juga diingatkan bahwa ini dilakukan sebagai bentuk peringatan agar ke depan tidak mengulanginya dan jika nanti kembali melakukan hal yang sama akan diproses secara hukum dan dituntut dengan hukuman yang berat.

Bobbi juga menyampaikan, pendekatan yang mengutamakan keadilan, tambahnya akan terus dilakukan dan diperluas. Dengan begitu, penegakan hukum diharapkan tidak lagi tajam ke bawah dan tumpul ke atas. (Jpurba/ricky fh)

Posting Komentar untuk "Mencuri Sawit karena Terdesak Kebutuhan Ekonomi, 2 IRT Terharu Lolos dari Jeratan Hukum"

Berita Terkini

UPDATE BERITA
Berita Terbaru LIVE
  • Memuat berita...
Berita Terkini UPDATE
  • Memuat berita...
Ads :

INDOMETRO MEDIA

Media promosi untuk bisnis, usaha, produk dan jasa Anda

SLOT IKLAN
📢
PASANG IKLAN DI SINI

Promosikan bisnis, produk atau jasa Anda melalui INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PROMO
📣
PASANG IKLAN DI SINI

Jadikan brand Anda lebih dikenal oleh pembaca INDOMETRO.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
BUSINESS
💼
PASANG IKLAN DI SINI

Pilihan promosi untuk UMKM, perusahaan dan pelaku usaha.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PREMIUM
🚀
PASANG IKLAN DI SINI

Tingkatkan visibilitas brand Anda bersama INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan