Indramayu, Indometro.id - Polres Indramayu melalui Satreskrim berhasil mengungkap dan meringkus sindikat pencuri dan penadah sepeda motor yang beraksi di wilayah Kabupaten Indramayu, maupun di wilayah Jawa Barat lainya dan di Jabotabek.
Kapolres AKBP M. Lukman Sayarif menjelaskan ketika press rilis , sebanyak 7 orang berhasil ditangkap dalam pengungkapan tersebut dan
penangkapan jaringan pencuri dan penadah kendaraan motor tersebut merupakan hasil kerja sama dengan beberapa Polres tempat TKP berbeda , Rabu (26/1/2022)
Para tersangka mencuri sepeda motor dan penadah kemudian mengubah nomor rangka dan mesin, agar disesuaikan dengan STNK yang ada dari tahun 2018 sampai dengan 2022 melakukan aksinya.
"Barang bukti yang kita amankan 25 unit kendaraan motor hasil curian, 6 unit HP, STNK, alat kelengkapan untuk mengubah nomer rangka dan ini masih kita kembangkan terkait kasus ini, " tuturnya.
Para tersangka melanggar Pasal 363 KUHP, Pasal 481 KUHP, Pasal 480 KUHP, Pasal 263 KUHP, dengan ancaman 4 hingga 7 tahun penjara.
Lanjut Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati ketika membeli kendaraan lebih teliti seyogyanya untuk meminta bantuan petugas kepolisian untuk mengecek kendaraan tersebut, apakah bermasalah, terdata, ataupun tidak." Pungkasnya