-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Edarkan Ribuan Pil Double L, Dua Pria Warga Bukur Berhasil Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tulungagung

    Rabu, 12 Januari 2022, Januari 12, 2022 WIB Last Updated 2022-01-13T03:47:16Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh






    Tulungagung, indometro.id - 

    Duet pengedar Pil Double L berhasil diringkus oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung di pinggir jalan masuk Desa  Bukur, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, Selasa (11 Januari 2022) sekira pukul 16.30 Wib.

    Kedua pelaku pengedar Pil Double L yang berhasil diringkus yakni, AEP alias Ndoweh alias Celeng (28) dan AI alias Gundul (28). Keduanya merupakan pemuda asal Desa Bukur Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung.

    Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto, SH, MH melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko, S.H., mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan terhadap gerak gerik kedua pengedar Pil Double L tersebut.

    “Selanjutnya berhasil dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku pengedar Pil Double L. Dari hasil penggeledahan, ditemukan ribuan butir Pil Double L. Untuk mengembangkan perkara tersebut, kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung beserta barang buktinya"

    Dari penangkapan terhadap kedua pelaku, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung mengamankan barang bukti diantaranya, 3.974 butir pil double L dalam bungkus 4 kantong plalstik, 25 butir pil doubel L, 2 buah kresek warna hitam dan putih, sebuah HP merk Oppo warna hitam merah, sebuah kaleng warna kuning dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah nopol AG-2941-RDE.

    “Untuk mempertanggungkawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 KUHP,” pungkas Iptu Nenny Sasongko (AG
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini