-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Respon Presma Unindra, Habel Latunussa Terhadap RUU - TPKS Yang Yak Kunjung Disahkan

    Progress_unindra
    Rabu, 15 Desember 2021, Desember 15, 2021 WIB Last Updated 2021-12-15T16:08:42Z

    Ads:

     

     (Foto : Habel Latunussa Presiden Mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI)

    IDOMETROMEDIA-Rancangan Undang-Undang - Perlindungan Kekerasan Seksual (RUU - PKS) yang telah diubah menjadi Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) kembali tak diagendakan oleh dalam sidang paripurna sebelum reses.


    Diketahui, tidak masuknya agenda terkait RUU TPKS itu melalui surat bernomor B/16798/LG.01.03/12/2021 hal undangan rapat paripurna DPR RI tanggal 16 Desember 2021.


    Habel Latunussa, selaku Presiden Mahasiswa - Universitas Indraprasta (Presma - Unindra) PGRI sekaligus pemerhati isu-isu feminis menilai bahwa tidak dimasukkannya RUU - TPKS dalam pembahasan paripurna kali ini sebagai sifat asli yang ditampilkan oleh Anggota Legislatif Republik Indonesia yang tidak fair dan berpihak kepada rakyat indonesia terkhususnya kaum perempuan. 


    "RUU - TPKS tidak masuk dalam pembahasan paripurna kali ini adalah sebagai sifat asli yang ditampilkan oleh anggota dewan di DPR Republik Indonesia yang tidak fair dan berpihak kepada rakyat indonesia terkhususnya kaum perempuan" tegas habel


    Ia menyampaikan, banyak kasus kekerasan seksual pada akhir tahun ini yang meluap pada permukaan, seharusnya diijadikan sebagai pijakan untuk segera mengundangkan RUU-TPKS.


    Habel menyampaikan, urgensi untuk RUU TPKS menjadi Hukum Positif yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah hal yang mutlak. Pasalnya, banyak para predator kejahatan seksual yang sudah dijebloskan ke penjara namun belum membuahkan hasil yang menjerahkan bagi para predator seksual yang berkeliaran di masyarakat. 


    Ia juga menjelaskan, para korban pelecehan seksual yang mengalami trauma harus menjadi tanggung jawab negara dalam hal ini pemerintah untuk proses penyembuhannya


    "Para korban pelecehan seksual yang mengalami trauma harus menjadi tanggung jawab negara dalam hal ini pemerintah untuk segala proses penyembuhannya" tutur Habel, Presma Unindra


    Habel menekankan, DPR-RI yang notabene adalah representatif rakyat, seharusnya berani membuat kebijakan seperti kemendikbud yang mengeluarkan aturan berbentuk permen untuk menjamin hak-hak korban pelecehan seksual di dalam dunia kampus. 


    "DPR-RI yang notabene adalah representatif rakyat, harus berani membuat kebijakan seperti kemendikbud-ristek mengeluarkan aturan berupa permen untuk menjamin hak-hak korban pelecehan seksual di dalam dunia kampus" tegas habel


    Terakhir, Persma Unindra, Habel Latunussa mengatakan, ia "mengutuk keras setiap tindakan kejahatan pelecehan seksual yang merendahkan harkat dan martabat manusia secara verbal, non verbal maupun berbentuk fisik, yang dilakukan di dalam kampus dan di masyarakat umum. 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini