-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Tak Terima Putusan Pengadilan: Eks Pekerja PT SJ Mode Demo ke PN Niaga Jakpus

    Selasa, 09 November 2021, November 09, 2021 WIB Last Updated 2021-11-10T02:45:20Z

    Ads:


    Tak Terima Putusan Pengadilan: Eks Pekerja PT SJ Mode Demo ke PN Niaga Jakpus


    Jakarta, indometro.id - 

    Tidak terima atas putusan pailit PT SJ Mode di Pengadilan Tata Niaga Jakarta Pusat, eks buruh pekerja PT SJ Mode Subang yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) melakukan aksi demontrasi dan menuntut keadilan karena putusan Pengadilan Tata Niaga Jakarta Pusat dinilai merugikan pihak pekerja di depan Gedung Pengadilan Tata Niaga Jakarta Pusat. 

    "Tadi awalnya kita ke Mahkamah Agung, kita minta perlindungan hukum karena putusan di pengadilan Niaga yang jelas-jelas merugikan kita," kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) SPN Jawa Barat, Dadang Sudiana kepada wartawan, didepan Gedung Pengadilan Tata Niaga Jakarta Pusat, Selasa (9/11/2021). 

    Dadang menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan upaya hukum demi memenuhi rasa keadilan para buruh pekerja yang telah dirugikan. 

    "Sekarang kita melakukan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung. Tapi kita mendorong juga disini bahwa terjadi ketidakadilan," jelasnya. 

    Menurut Dadang, perkara itu bermula dari tuntutan para buruh pekerja untuk diberikan upah dan pesangon oleh perusahaan garment PT SJ Mode yang berada di Desa Ciasem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang tempat mereka bekerja.

    Setelah ada mediasi agar pihak pekerja dan perusahaan PT SJ Mode disarankan untuk menyelesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial yaitu Pengadilan Tata Niaga Jakarta Pusat mengenai PKPU hingga diputuskan perusahaan PT SJ Mode pailit. 

    Namun, lanjutnya menerangkan, dalam pembagian harta pailit dari PT SJ Mode yang dilakukan oleh Kurator dinilai sangat merugikan pihak buruh pekerja. 

    "Kepailitan PT  SJ Mode. Jadi tagihan upah kerja sebesar Rp 17 miliar, upah dengan pesangon dan lain-lain, ketika harta pailitnya terjual maka pailitnya Rp 30 miliar. Pekerja hanya diberikan Rp 1 miliar dari tagihan Rp 17 miliar," terang Dadang. 

    Atas peristiwa itu, Dadang menegaskan, pihak pekerja berusaha melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan perlawanan ke Pengadilan Tata Niaga Jakarta Pusat.

    "Kemudian kita mengajukan perlawanan disini, ditolak oleh Pengadilan Niaga. Jadi kita lewat kasasi ke Mahkamah Agung. Jadi 736 orang upahnya belum dibayar Ketika harta pailitnya dibagikan. Kurator tidak adil membagikannya," tegasnya. 

    Sampai saat ini, menurut Dadang, upaya hukum masih terus ditempuh oleh para eks buruh pekerja PT SJ Mode sebanyak 736 orang itu dengan mengajukan gugatan ke MA.

    "Dari mahkamah Agung sudah menerima. Kita sudah ada nomor register, udah terdaftar. Nanti persidangannya akan berjalan. Kebetulan kita minta perlindungan hukum dari Mahkamah Agung atas sikap dari Pengadilan Tata Niaga ini," pungkasnya.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini