-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    GEPAK Mensinyalir Rehabilitasi SDN 16 Lubuklinggau Syarat Penyimpangan

    Joni Karbot
    Rabu, 01 Desember 2021, Desember 01, 2021 WIB Last Updated 2021-12-01T07:18:33Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh


    Lubuklinggau, indometro.id - Ketua LSM Gerakan Pemuda Anti Korupsi (GEPAK) Heru Kurniawan, SP mensinyalir pelaksanaan rehabilitasi gedung SD Negeri 16 Kota Lubuklinggau yang dilaksanakan oleh CV Putri Karya Mandiri dengan anggaran dana sebesar Rp.400 juta bersumber dari DAK (Dana Alokasi Khusus) tahun ini diduga syarat akan penyimpangan dan Mark-up atau kelebihan dana pada pelaksanaannya.


    "Saya bersama anggota belum lama ini melakukan kroscek dan investigasi kelokasi SDN 16 yang telah selesai direhabilitasi oleh kontraktor, namun dari kondisi bangunan dan fisik yang dikerjakan oleh rekanan jelas sekali pekerjaan kontraktor terkesan asal jadi dan terindikasi kuat telah terjadinya mark-up atas kegiatan tersebut," ujar Heru Kurniawan, SP kepada wartawan seraya menunjukan data pendukung hasil investigasi dan rilis laporan kegiatan itu yang ditujukan untuk pihak APH (Aparat Penegak Hukum) Rabu (1/12).


    Dijelaskannya bahwa, dari hasil pekerjaan rehab SDN 16 diduga syarat penyimpangan, dari kondisi fisik pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan. GEPAK menilai pihak kontraktor pelaksana keterlaluan meraup untung, padahal dari pekerjaan tersebut telah jelas keuntungan pelaksana telah ada. 


    "Kami menilak pekerjaan fisik tidak wajar dengan kondisi anggaran kegiatan yang ada, terlalu banyak rekanan tersebut mengambil keuntungan dari pekerjaan rehabilitasi SDN 16 ini hal ini jelas mengakibatkan rekanan mengurangi kualitas pekerjaan," Cetusnya geram.


    Diapun memaparkan, kondisi pekerjaan Rehabilitasi fisik gedung dinding bangunan itu mestinya dipoles semen agar terlihat rata dan yang retak tertutup. Namun faktanya ini ternyata dinding langsung di cat, nampak sekali cat tembok yang dipakai bukan cat yang berkualitas sesuai dengan RAB. Sebab tampak secara kasat mata cat sangat tidak terang dan hanya sekali cat. 


    "Tidak hanya cat saja bahkan, Resplang seharusnya diganti tetapi hanya di cat oleh kontraktor. Artinya dengan resplang tidak di ganti jelas bahwa, kontraktor telah mengambil keuntungan dari situ," Ceritanya.


    iapun menambahkan, rebilitasi gedung itu yang terlihat diganti baru hanyalah plafon bagian luar gedung lantai dua. Sedangkan kondisi fisik lain hanya di cat dan direhabilitasi ala kadarnya.


    "Dari temuan-temuan ini, kita LSM GEPAK tidak bisa berdiam diri menyikapi banyaknya penyimpanga  atas pekerjaan tersebut. Maka saya bersama rekan akan mengambil sikap untuk melaporkan indikasi penyimpangan kegiatan itu pada pihak penegak hukum, sebab bila dibiarkan dapat berdampak buruk bagi pembangunan diwilayah Pemerintah Kota Lubuklinggau," pungkasnya. 

    Editor: Joni Karbot/RD

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini