-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Dilarang Menangkap Ikan Dengan Setrum Dan Racun, Pokmaswas Kali Gumuk Asri Pasang Perdes Sepanjang Sungai

    Rabu, 24 November 2021, November 24, 2021 WIB Last Updated 2021-11-24T11:35:42Z

    Ads:

     



    Banyuwangi, Indonetro.id - Warga masyarakat Dusun Tanjungrejo Desa Sembulung Kecamatan Cluring yang tergabung dalam Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Kali Gumuk Asri memasang papan PERDES di sepanjang sungai.


    Peraturan Desa tersebut memuat antara lain larangan untuk membuang sampah di sungai, mencemari/mengotori sungai dengan limbah rumah tangga atau pabrik dan yang paling diutamakan yakni melarang masyarakat untuk menangkap ikan menggunakan bahan peledak, racun dan setrum.




    Pemasangan papan tersebut sehubungan dengan kegiatan penebaran benih ikan beberapa waktu lalu yang di dukung oleh Dinas Perikanan Banyuwangi.


    Disamping itu masyarakat umum di Desa Sembulung menginginkan sungai kembali seperti sedia kala, yaitu banyak jenis ikan yang dulu pernah hilang sekarang muncul kembali.


    Dan harapannya kedepan masyarakat yang masih memakai setrum atau potas untuk menangkap ikan agar dihentikan, karena bisa dikenankan sanksi yang sudah ditentukan.


    Ketua Pokmaswas Kali Gumuk Asri, Riyadi menyampaikan “agar semua warga untuk sadar akan kebersihan sungai dan menghimbau agar tidak ada yang menangkap ikan dengan cara disetrum atau di putas, kalau mau di pancing monggo silahkan tapi tunggu sampai ukurannya besar dulu”.


    “Dan kalau masih ada yang menyetrum atau meracun ikan di sungai maka siap-siap untuk kami tindak dan kami serahkan ke pihak berwajib”.(AP)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini