-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Tabungan Rp.5,8 M Raib! Nasabah Bank BUMN di Kudus Laporkan Ke Polda

    redaksi
    Selasa, 12 Oktober 2021, Oktober 12, 2021 WIB Last Updated 2021-10-12T02:59:49Z

    Ads:


    Semarang, Indometro.id - 

    Seorang nasabah bank BUMN di Kudus melapor ke Polda Jawa Tengah karena saldo tabungannya sebanyak Rp 5,8 miliar raib. Dugaan pembobolan ini diketahui nasabah pada Mei 2021.

    Nasabah bernama Moch Imam Rofi'I warga Desa Jati Wetan Kecamatan Jati, Kudus itu menyadari dugaan pembobolan uang tersebut pada 31 Mei 2021 lalu. Awalnya ia akan mengambil uang Rp 20 juta di bank Cabang Karanganyar Kabupaten Demak. Namun saat itu kartu ATM-nya terblokir.

    Tapi saat itu kartu ATM-nya terblokir. Korban lalu diminta untuk mengganti kartu ATM baru oleh pihak bank. Setelah diganti dengan ATM baru, penggugat mengambil uang senilai Rp 20 juta. Saat itu diketahui saldo korban tersisa Rp 128,68 juta, padahal seharusnya ada saldo Rp 5,95 miliar.

    "Klien kami mengadukan pengecekan saldo di buku tabungan ternyata hanya tersisa Rp 128,68 juta. Padahal seharusnya saldo tersisa ada Rp 5,95 miliar," kata kuasa hukum Imam, Musafak, Kamis (7/10).

    Terkait hal itu, dari penjelasan bank, ada transaksi yang dilakukan pada rekening atas nama Imam Rofi'i tersebut. Padahal korban tidak pernah merasa melakukan transaksi yang dimaksud.

    "Dijelaskan bahwa ada transaksi dalam rekening klien kami tanggal 17 Mei 2021 dengan catatan, transfer RTGS (Real Time Gross Settlement) tanah bantul 2 sebesar Rp 2 miliar, transfer RTGS tanah bantul 2 sebesar Rp 2 miliar, transfer RTGS tanah sawah bantul sebesar Rp 1,3 miliar, dan penarikan tunai sebesar Rp 500 juta," terang Musafak.

    Ternyata identitas orang yang melakukan transaksi tidak sesuai dengan identitas Imam Rofi'i. Maka ia bersurat ke pihak bank tersebut di Cabang Kudus pada 2 Juni 2021. Namun tidak ada tanggapan yang memuaskan.

    "Karena tidak ada tanggapan, kami kuasa hukum melayangkan somasi tanggal 28 September 2021 juga tidak ada tanggapan," ujar Musafak.

    Gugatan ke Pengadilan Negeri Kudus juga dilakukan tanggal 6 Juli 2021 begitu pula aduan ke Polda Jateng 2 Juni 2021. Hari Senin (11/10) kemarin aduan tersebut sudah bisa ditingkatkan menjadi laporan dan tercatat dengan nomor tercatat dengan nomor STTLP/187/X/2021/JATENG/SPKT.

    "Langkah selanjutnya panggilan sidang tanggal 20 Oktober, sama menunggu hasil penyidik," katanya.

    Ia berharap masalah tersebut cepat selesai karena kliennya berharap uang bisa kembali dan ada pertanggungjawaban dari bank akibat kelalaian yang ditimbulkan.

    Sementara itu Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan saat ini laporan sudah diterima dan ditangani Direktorat Reserse Kriminalisasi Khusus Polda Jawa Tengah.

    "Sudah (diterima) dan ditangani krimsus," kata Iqbal kepada wartawan lewat pesan singkat.


    Berita ini sudah tayang di detik.com.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini