-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Polres Bateng Ringkus Komplotan Pencuri Perangkat Komputer Alat Berat Bernilai Ratusan Juta

    Rabu, 13 Oktober 2021, Oktober 13, 2021 WIB Last Updated 2021-10-13T09:08:02Z

    Ads:

    Bangka Tengah, indometro.id — Polres Bangka Tengah melalui Tim Cobra Sat Reskrim berhasil meringkus empat pelaku yang tergabung dalam komplotan pencuri komponen perangkat komputer alar berat.

    Pengungkapan bermula dari hasil pemeriksaan salah satu penadah Ahyung yang mengakui telah membeli barang curian dari Vincent Lay alias Achan dan Ayong alias Jawe.

    Hasil interogasi, beberapa barang yang ditadah kemudian dikirim kembali dari Ahyung keluar daerah, diantaranya alat 1 unit kontrelor dan 1 unit monitor merk Komatsu hasil pencurian di TKP Toboali; 1 unit kontrelor, 1 unit monitor, 1 unit ecu, dan 1 box skring merk Kobelco hasil pencuriam di TKP Toboali; 2 unit kontroler dan 2 unit monitor merk Hitachi hasil pencurian di TKP Lubuk Besar.

    Kemudian, 2 unit kontroler dan 2 unit monitor jenis CAT dengan hasil pencurian di TKP Toboali; dan terakhir 2 unit monitor PC jenis Hitachi dengan TKP Pasir Putih Pangkalpinang.

    Semua barang tadahan diakui Ahyung, dikirim ke Jakarta dengan penerima bernama Bong Kwet Fu alias Abing alias Markus.

    Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, AKP Rais Muin mengatakan, dengan informasi dari Ahyung tersebut, timnya pada Rabu (29/9/2021) langsung menuju kediaman Bong Kwet Fu di daerah Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari, Provinsi Jakarta Barat, menggunakan jalur darat.

    Sesampai disana, pelaku yang diduga sudah mengetahui sedang diburu Tim Satreskrim Polres Bateng, langsung melarikan diri.

    Setelah lidik selama empat hari dan mengumpulkan segala informasi, akhirnya pelaku Bong Kwet Fu berhasil ditangkap saat bersembunyi di kediamannya di Perumahan Malibu Jakarta Barat.

    Melalui hasil interogasi, pelaku Bong Kwet Fu pun mengakui dan membenarkan semua keterangan yang sebelumnya diberikan oleh Ahyung bahwa ia ikut terlibat jual beli barang-barang komponen alat komputer alar berat dari hasil curian,” ungkap Kasat Reskrim, Selasa (12/10/2021).

    Atas perbuatan tersebut, 4 pelaku yakni Vincent, Ayong, Ahyung dan Bong Kwet Fu beserta barang bukti saat ini sudah diamankan ke Mapolres Bangka Tengah guna diproses lebih lanjut. ( Syapri )
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini