Jakarta, Indometro.id -
Kementerian Keuangan melalui Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara meminta untuk melihat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) secara komprehensif. Salah satu caranya adalah dengan melihat tax ratio.
Dijelaskan Sunhasil, saat ini tax ratio Indonesia berada di angka 8,4 persen. Kondisi ini bukan
kondisi tax ratio yang sehat untuk bisa membuat negara jadi kuat. Untuk membuat
negara menjadi kuat, APBN harus sehat dan memiliki penerimaan yang baik, kemudian
dibelanjakan untuk belanja-belanja yang diperlukan oleh negara.
“Untuk itulah maka
secara komprehensif, kita ingin memastikan APBN kita itu makin lama makin
sehat, penerimaannya meningkat, namun nanti belanjanya menjadi lebih baik juga.
Meningkatkan penerimaan inilah yang dibuat basisnya di Undang-Undang HPP ini,”
ujar Wamenkeu secara daring dalam wawancara bersama Metro TV, Jumat (08/10).
UU HPP mengatur
perluasan basis Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN merupakan pajak atas
konsumsi masyarakat dimana konsumsi memiliki proporsi sangat tinggi di dalam
produk domestik domestik bruto (PDB).
“Kalau kita menaikkan
PPN 11 persen tahun depan dan kita lihat lagi menjadi 12 persen pada 1
Januari 2025, ini adalah dalam rangka membuat basis pajak yang menjadi lebih luas,
menjadi lebih kuat untuk menopang pembangunan. Artinya menopang belanja negara
kita,” kata Wamenkeu sesuai dikutip dari laman Kemenkeu.
Ia bergharap dengan adanya UU HPP
ini dapat menaikkan tax ratio dari saat ini 8,4 persen menjadi 9,4
persen pada tahun 2024, bahkan bisa mencapai 10 persen pada tahun 2025.
“Kita akan punya basis
penerimaan yang baik dan sambil kita juga mempertajam terus belanja-belanja
negara sehingga kemudian mendorong pembangunan. Ini logika yang kita bangun
dari keseluruhan Undang-Undang HPP,” ujar Wamenkeu.
Bukan hanya PPN, UU HPP
juga mengatur perubahan pada pajak penghasilan (PPh). Lapisan penghasilan orang
pribadi (bracket) yang dikenai tarif PPh terendah 5 persen dinaikkan menjadi
Rp60 juta dari sebelumnya Rp50 juta. Pada saat yang bersamaan, penghasilan kena
pajak yang di atas Rp5 miliar, tarifnya dinaikkan dari 30 persen menjadi 35
persen. Hal tersebut menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat
berpenghasilan menengah bawah dan UMKM untuk mewujudkan rasa keadilan sosial.
“Inilah yang
menjadikan pajak menjadi tonggak dari pembangunan kita. Kalau kita mau
membangun Indonesia, ya kita biayai bersama-sama lewat pajak yang kita
bayarkan. Jadi secara keseluruhan, kita melihat seluruh kombinasi ini akan bisa
menaikkan tax ratio,” pungkasnya mengakhiri. (*)


Posting Komentar untuk "Kementerian Keuangan Sampaikan Poin Penting UU PHP Secara Daring"