-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    KAKI :Bukti Kuat, KPK Harus Lakukan Penahanan Terhadap Mu'min Pemilik Bank Panin

    Jumat, 08 Oktober 2021, Oktober 08, 2021 WIB Last Updated 2021-10-08T09:40:35Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

    KAKI :Bukti Kuat, KPK Harus Lakukan Penahanan Terhadap Mu'min Pemilik Bank Panin


    Jakarta, indometro.id - Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menyebutkan bahwa bukti yang ada sudah kuat bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penahanan terhadap Mu'min Ali pemilik PT Bank Panin. 

    Sekretaris Jenderal KAKI Ahmad Fikri menyampaikan informasi berikut bukti yang sudah kuat bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menetapkan Mu'min Ali Gunawan dengan status Tersangka dalam kasus suap pajak. 

    "Dimana nama Mu'min Ali Gunawan muncul dalam sidang kasus suap pajak. Yang mana Mu'min disebut oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang dakwaan terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak (DJP), Angin Parayitno Aji dan Dadan Ramdani yang digelar di pengadilan tipikor," kata Ahmad Fikri melalui surat elektronik yang diterima oleh indometro.id, Jum'at (8/10/2021). 

    Ahmad Fikri mengutip salah satu bukti yang dikutip bunyi dari dakwaan jaksa di persidangan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    "Dalam melakukan negosiasi penurunan kewajiban pajak Bank Panin, pihak Bank Panin menugaskan Veronika Lindawati sebagai orang kepercayaan dari Mu'min Ali Gunawan selaku pemilik PT Bank Pan Indonesia, Tbk," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan kata Ahmad Fikri. 

    Lebih lanjut Ahmad Fikri menjelaskan fakta-fakta baru yang muncul dalam persidangan kasus dugaan suap terhadap dua pejabat pajak. Termasuk soal dugaan keterlibatan Bos PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin) Mu'min Ali Gunawan. 

    "Sudah bisa jadi alat bukti baru untuk menetapkan Mu'min Ali Gunawan sebagai Tersangka dalam kasus suap pajak," lanjutnya. 

    Menurutnya, hal ini disebabkan bahwa Veronika Lindawati yang sudah ditetapkan sebagai TSK oleh KPK dan Mu'min Ali Gunawan ada hubungan erat antara Pemilik dan pekerja di Panin Bank. 

    "Jadi sudah selayaknya KPK memeriksa kembali Mumin Ali Gunawan untuk menetapkannya sebagai TSK juga dalam kasus suap pajak tersebut," ujarnya. 

    Ahmad Fikri menegaskan, apalagi pajak Bank Panin yang merupakan pemasukan negara yang jumlahnya ratusan miliar terbukti dikemplang oleh Bank Panin dengan melakukan suap pada petugas pajak. Ini kejahatan yang sangat serius yang dilakukan oleh Korporasi yang sudah listing di bursa saham. 

    Maksud Ahmad Fikri, artinya juga para pemegang saham Publik banyak dirugikan oleh Bank Panin selama ini, karena pajak yang dilaporkan dalam audit keuangan tidak sesuai dengan jumlah yang harus dibayarkan ke negara.

    "Artinya ada revenue atau keuntungan yang disembunyikan oleh pihak managemen dan Pemilik Bank Panin selama ini, sehingga berpengaruh dengan dividen yang di bagikan pada pemegang saham Publik," tuturnya. 

    Karena itu, Ahmad Fikri menegaskan, dengan kasus pengemplangan pajak oleh Bank Panin, Otoritas Jasa Keuangan harus melakukan suspend terhadap Bank Panin, karena sudah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. 

    Dimana Tindak pidana Korupsi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama.” ... Tindak pidana tersebut dilakukan dalam lingkungan korporasi.

    "Dan sudah terpenuhi 3 (tiga) unsur penting bahwa Bank Panin sebagai korporasi diduga melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ahmad Fikri.

    Sekjen KAKI mengatakan tiga unsur itu yaitu, Pertama adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan, Kedua Pelaku tindak pidana adalah orang-orang yang mempunyai hubungan kerja atau hubungan lain baik sendiri maupun bersama-sama, dan Ketiga 
    Tindak pidana tersebut dilakukan dalam lingkungan korporasi 

    "Dimana Mumin Ali Gunawan sebagai Pemilik dengan Veronika LIndawati sebagai karyawan. Dan tindak pidana korupsi pajak dilakukan dilingkungan Korporasi yang dilakukan bersama sama dengan petugas Pajak," tutup Ahmad Fikri. 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini