-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Ka Rutan Soe Sebut Jean Neonufa Dapat Asimilasi Rumah Bukan Bebas

    Kamis, 07 Oktober 2021, Oktober 07, 2021 WIB Last Updated 2021-10-07T03:24:02Z

    Ads:

    Ket Foto; Kepala Rutan Kelas II B Soe, Nixon Osingmahi,S.Sos.M.Hum

    TTS,indometro.id-

    Sebanyak enam orang Warga Binaan (WB) Rutan Kelas II Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) mendapat Asimilasi rumah.

    Kepala Rutan Kelas II Soe,Nixon Osingmahi S.Sos,M.Hum kepada media Selasa 5/10/2021 menjelaskan enam orang mendapat asimilasi Covid dan menjalani hukumannya di rumah.

    Dasar hukum asimilasi rumah adalah  Permenkumham No 24 Tahun 2021 bagi WB yang hukumannya sudah setengah dari hukuman sesungguhnya maka diwajibkan untuk diberikan asimilasi rumah.

    Terkait salah satu WB yang juga anggota DPRD TTS,Jean Neonufa,Nixon mengatakan Asimilasi diberikan untuk WB atas nama Jean  yang  masa penahanannya  8 bulan dengan  tanggal eperasi awal 7/5/2021 dan tanggal eperasi akhir 29/12/2021.

    Sepertiga masa hukuman tanggal 22/7Dan setengah tgl 31/8..sedangakan masa hukuman terakhir 10/10..

    "Warga binaan atas nama Jean akan jalani masa hukumannya di rumah dan sisa pidana 2 bulan 29 hari",ujar Nixon

    Selain Jean Neonufa ada juga lima orang lainnya antara lain Niwel dance Neken 1,8 tahun, Henky Renaldi Maya 4 tahun,Yabes Banamtuan 1,8 tahun,Jermi Tolla 2 tahun,Daniel Selan 1,6 bulan.

    Terakit usulan untuk memperoleh asimilasi dilakukan sesuai hasil penelitian masyarakat (Litmas)dari Bapas.

    Dikatakan, bagi WB yang jalani hukum di rumah tidak boleh melakukan kegiatan apalagi tindak pidana.

    Hal ini karna WB yang mendapat Asimilasi masih dibawah pengawasan rutan.kejaksan pengadilan,polres sehingga jika dalam perjalanannya melakukan pelanggaran akan dijemput untuk jalani hukuman di lapas.

    Terkait salah satu WB,Jean Neonufa yang berkantor pada hari Senin, tanggal 4 Oktober Ka rutan Nixon mengatakan akan melakukan koordinasi dengan Partai." Tetap diberlakukan sama,Jika melanggar maka kita akan jemput kembali untuk dalam rutan"ujarnya.

    Untuk diketahui,Jean Neonufa divonis bersalah dalam kasus percabulan dengan hukuman penjara selama 8 bulan.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini