-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Istri dan Anak Jadi Saksi Suaminya Mantan Komut PT PDPDE Gas

    Kamis, 28 Oktober 2021, Oktober 28, 2021 WIB Last Updated 2021-10-28T14:38:13Z

    Ads:

    Istri dan Anak Jadi Saksi Suaminya Mantan Komut PT PDPDE Gas 


    Jakarta, indometro.id - Istri dan anak Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) sekaligus Komisaris Utama PT PDPDE gas, Muddai Madang (MM) yang berinisial RY dan MD menjadi saksi saat diperiksa untuk dimintai keterangan mengenai pencucian uang oleh suaminya tersebut oleh Kejaksaan Agung RI terkait dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan (Sumsel). 

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak pada hari ini, Kamis, 28 Oktober 2021, menyampaikan informasi bahwa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi.

    "Terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembelian Gas Bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan," kata Leo melalui keterangan pers kepada wartawan yang diterima oleh indometro.id, Kamis (28/10/2021). 

    Leo menerangkan mengenai saksi-saksi yang diperiksa yaitu, 1. RY selaku Direktur PT DKLN / Istri Tersangka MM, diperiksa terkait tindak pidana pencucian uang oleh Tersangka MM, dan 2. MD selaku Anak Tersangka MM.

    "Diperiksa terkait tindak pidana pencucian uang oleh Tersangka MM," terangnya. 

    Menurut Leo, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

    "Guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan," ujarnya. 

    Kegiatan pemeriksaan saksi dilakukan dengan tetap mentaati protokol kesehatan sesuai kebijakan pemerintah. 

    "Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," tukasnya. 

    Perkara korupsi ini berawal pada 2010, ketika Pemprov Sumatera Selatan memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari DARI J.O.B PT Pertamina, Talisman Ltd. Pasific Oil and Gas Ltd., Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak Dan Gas (BP Migas) atas permintaan Gubernur Sumsel.

    Kemudian, berdasarkan keputusan Kepala BP Migas tersebut, yang ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara itu adalah BUMD Provinsi Sumsel (Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel).

    Namun dengan dalih PDPDE Sumsel tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana, PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN), membentuk perusahaan patungan (PT PDPDE Gas) yang komposisi kepemilikan sahamnya 15% untuk PDPDE Sumsel dan 85% untuk PT DKLN.

    Akibat penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan BPK RI sebesar US$ 30.194.452.79 yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun 2010-2019, yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel.

    Ditambah kerugian keuangan negara sebesar US$ 63.750 dan Rp 2.131.250.000 yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.

    Para tersangka diancam dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
    Kejagung
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini