-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Delapan Orang Diperiksa Sebagai Saksi Korupsi Asabri

    Senin, 04 Oktober 2021, Oktober 04, 2021 WIB Last Updated 2021-10-04T16:34:12Z

    Ads:

    Delapan Orang Diperiksa Sebagai Saksi Korupsi Asabri

    Jakarta, indometro.id - Delapan orang diperiksa oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung) sebagai saksi terkait dugaan perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri Persero pada beberapa perusahaan 2012-2019 yang merugikan keuangan negara Rp 22,7 triliun. 

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak hari ini, Senin, 4 Oktober 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 8 orang saksi. 

    "Terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019," kata Leo melalui keterangan pers yang diterima oleh indometro.id, Senin (4/10/2021). 

    Leo menyebutkan, mengenai saksi-saksi yang diperiksa antara lain, 1. TJT selaku Head Dealer PT Maybank Asset Management, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT ASABRI dengan Tersangka TT, 2. BW selaku Direktur PT. Tanjungpinang Sakti, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI dengan Tersangka TT, 3. ST selaku Direktur PT Trimegah Sekuritas, diperiksa terkait Terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).

    4. JAL selaku Nominee, diperiksa terkait terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI), 5. JN selaku Head Equity PT. Royal Investium Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI), 6. W selaku  Sales PT. Royal Investium Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI), 7. D selaku Direktur PT. OCBC Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI), 

    "8. BHS selaku Direktur Buana Capital Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI)," sebutnya. 

    Menurut Leo, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

    "Guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT ASABRI (Persero).
    Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," tandasnya. 

    Sementara itu, perkara PT Asabri telah memasuki persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

    Dalam dakwaan Mantan Direktur Utama PT Asabri Letjen Purn Sony Wijaya didakwa bersama sama dengan para terdakwa lainya melakukan korupsi senilai total Rp 22,7 triliun terkait penempatan investasi dalam bentuk pembelian saham maupun produk Reksadana kepada pihak-pihak tertentu melalui sejumlah nomine yang terafiliasi dengan Bos Batik Keris Beny Tjokro Saputro dan Heru Hidayat tanpa disertai dengan analisis fundamental dan analisis teknikal dan dibuat hanya secara formalitas. 

    Menurut Jaksa dengan menggunakan 15 Perusahaan Manager Investasi terafiliasi Benny Tjokro Saputro dan Heru Hidayat dinilai telah mengakibatkan kerugian negara dan menikmati aliran uang selama kurun waktu tahun 2012 hingga 2019 lalu. 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini