-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Usai Divonis PN Soe, Mahkamah Partai Nasdem Segera Tentukan Nasib Jean Neonufa

    Rabu, 15 September 2021, September 15, 2021 WIB Last Updated 2021-09-15T09:43:39Z

    Ads:

     

    Ket Foto : Ketua DPD Partai Nasdem TTS, Jhony Army Konay

    TTS,indometro.id-

    Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Jean Neonufa,anggota DPRD Timor Tengah Selatan (TTS) tergantung hasil sidang Mahkamah Partai Nasdem.

    Hal ini diungkapkan Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten TTS,Jhony Army Konay,SH MH kepada wartawan Rabu (15/9/2021).

    Wakil Bupati TTS ini mengatakan setelah mendapat informasi putusan tersebut, DPD partai Nasdem sudah bersurat ke Kejaksaan Negeri Soe untuk mendapatkan petikan dan salinan putusan.

    Setelah itu pihaknya menunggu selama 7 hari apakah ada upaya hukum lainya atau tidak baik dari Terdakwa maupun JPU.

    "Kita tunggu sampai 7 hari kalau tidak ada upaya hukum lagi maka DPD akan laporkan DPW dan DPP terkait putusan tersebut dan minta Mahkama Partai melakukan sidang pelanggaran kode etik dan Pakta Integritas",ujar Wabup Army.

    Terkait sanksi yang diberikan kepada Jean Neonufa ujar Army,pertama sudah ada sanksi awal yaitu ditarik dari kepengurusan sebagai wakil ketua bidang kaderisasi dan pembinaan politik DPD Nasdem TTS.

    Kedua,Jean diberhentikan sebagai wakil ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD TTS menjadi anggota biasa.

    Dikatakan DPW Partai Nasdem NTT juga membentuk tim investigasi dan sudah bekerja namun belum memaparkan hasil karna tetap menanti putusan inkrah.

    "Tim investigasi DPW sudah bekerja dan kita juga menanti hasil,Saya belum bisa berkomentar, mereka sedang bekerja jadi kita hargai",tambahnya.

    Ketika ditanya setelah putusan inkrah,apakah DPD akan mengajukan PAW terhadap Jean Neonufa, mantan anggota DPRD TTS mengatakan 

    PAW masih tetap menunggu hasil sidang mahkamah konstitusi. Apapun hasilnya,DPD siap laksanakan.

    Dirinya juga mengkonfirmasi bahwa DPD Nasdem juga sudah mengusulkan pergantian ketua fraksi Nasdem di DPRD TTS.

    Untuk diketahui,Jean Neonufa anggota DPRD TTS terbukti melakukan tindak pidana asusila terhadap DS,tenaga kesehatan puskesmas Kota Soe sehingga Pengadilan Negeri sudah memvonis yang bersangkutan dengan pidana penjara selama 8 bulan penjara.


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini