-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Tindak Lanjut Batas Wilayah, Kemendagri Gelar Rapat Persiapan Inventarisasi Data Rupa Bumi Pulau

    Redaksi
    Sabtu, 25 September 2021, September 25, 2021 WIB Last Updated 2021-09-25T05:36:16Z

    Ads:




    Jakarta, Indometro.id -
    Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Persiapan terkait inventarisasi data rupa bumi pulau pada Jumat (24/9/2021) di Jakarta.

    Rapat dibuka dan dipimpin Sekretaris Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Indra Gunawan dan dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian/Lembaga, antara lain: Kemenko Marves, Pusat Pemetaan Batas Wilayah BIG, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pushidros TNI AL dan Badan Riset dan Inovasi Nasional. 

    Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari 17.000 pulau dengan luas daratan 1.922.570 KM² dan luas perairan 3.257.483 KM². "Dalam kaitannya dengan batas administrasi kewenangan pengelolaan sumber daya di laut, telah diterbitkan Perpres Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000," papar Indra Gunawan saat membuka sambutannya.

    Melansir laman Kemendagri, Rapat Inventarisasi Pulau ini merupakan tindak lanjut dari hasil pembahasan dengan Setkab dan K/L terkait pada tanggal 22 Juli 2021 yang menyepakati batas wilayah administrasi pengelolaan sumber daya laut provinsi yang diprioritaskan pada 18 Provinsi (Provinsi Sumbar, Riau, Kepri, Kep. Babel, Sumsel, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kaltara, Sulbar dan Papua). 

    Indra menyebut salah satu kebutuhan data penegasan batas kewenangan pengelolaan SDA laut daerah provinsi adalah data pulau yang memuat nama pulau, koordinat pulau, kepastian wilayah administrasi pulau dan posisi pulau terluar di setiap provinsi sebagai dasar penarikan garis pantai. 

    " Kewenangan pengelolaan SDA di laut paling jauh 12 mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan arah perairan kepulauan dan kewenangan ini tidak dimiliki oleh pemerintah kabupaten/kota,"  pungkasnya. (*)





    Komentar

    Tampilkan

    Terkini