-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin Ditangkap Paksa oleh KPK

    Sabtu, 25 September 2021, September 25, 2021 WIB Last Updated 2021-09-25T09:13:07Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin Ditangkap Paksa oleh KPK

    Jakarta, indometro.id - 
    Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Muhammad Aziz Syamsuddin ditangkap oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK) secara paksa dirumah kediamannya langsung di Jakarta Selatan, pada Jum'at, 24 September 2021 malam. 

    Tim penyidik KPK yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan beralasan penangkapan paksa itu dilakukan lantaran Aziz Syamsuddin menolak untuk datang memenuhi panggilan KPK untuk pemeriksaan dengan alasan sedang menjalani isoman. 

    Aziz mengaku sempat berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif covid-19, maka KPK membawa tim medis. Setelah diperiksa tim medis Aziz Syamsuddin dinyatakan non-reaktif covid-19, sehingga langsung dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. 

    Ketua Komisioner KPK, Firli Bahuri menyampaikan informasi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara TPK yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

    Menurutnya, setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK melanjutkan ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK sejak awal September 2021 meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan dan mengumumkan tersangka. 

    "AZ (Muhammad Azis Syamsuddin) Wakil Ketua DPR RI Periode 2019-2024," kata Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (25/9/2021) dini hari.

    Firli menerangkan, bahwa dalam perkara ini, Tim Penyidik yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan melakukan upaya paksa penangkapan terhadap AZ dengan langsung mendatangi rumah kediamannya yang berada di Jakarta Selatan.

    Mengingat yang bersangkutan meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan hari ini, karena mengaku sedang menjalani isoman sebab sempat berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif covid-19.

    "Maka KPK mengkonfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan yang bersangkutan yang dilakukan oleh Tim Penyidik dengan melibatkan petugas medis," jelasnya.

    Firli menuturkan, pengecekan kesehatan terhadap AZ berlangsung di rumah pribadinya dengan hasil ternyata menunjukkan non-reaktif covid-19 sehingga bisa dilakukan pemeriksaan oleh KPK.

    "Tim KPK selanjutnya membawa AZ ke Gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan," tuturnya.

    Firli memaparkan mengenai konstruksi perkara, yang diduga telah terjadi pada sekitar Agustus 2020, AZ menghubungi SRP (Penyelidik KPK Stepanus Robin Pattuju) dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan AZ dan AG (Aliza Gunado) yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK.

    Selanjutnya, SRP (Stepanus Robin Pattuju) menghubungi MH (Maskur Husain) untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut.

    Setelah itu MH menyampaikan pada AZ dan AG untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp 2 miliar. SRP juga menyampaikan langsung kepada AZ terkait permintaan sejumlah uang dimaksud dan kemudian disetujui oleh AZ.

    "Setelah itu MH diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp 300 juta kepada AZ," paparnya.

    Kemudian, Firli menerangkan teknis pemberian uang dari AZ dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik MH. Selanjutnya SRP menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada AZ.

    "Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, AZ dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta ke rekening bank MH secara bertahap," terangnya. 

    Masih di bulan Agustus 2020, Ketua KPK mengatakan, SRP juga diduga datang menemui AZ di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh AZ, yaitu US$ 100 ribu, $Sing 17 ribu dan US$ 140.500.

    Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh SRP dan MH ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.

    "Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH  sebesar Rp 4 Miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 miliar," katanya.

    Lebih lanjut Firli menjelaskan, setelah penyidik memeriksa sekitar 20 orang saksi dan alat bukti lain maka Tim Penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 24 September 2021 - 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan.

    "Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid 19, Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan dimaksud," jelasnya.

    Firli menyampaikan, bahwa KPK menyayangkan perbuatan yang dilakukan AZ sebagai penyelenggara negara dan wakil rakyat, seharusnya bisa menjadi contoh untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

    "Kami menegaskan bahwa KPK tidak segan menindak penyelenggara negara yang melakukan perbuatan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu demi mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi," tutup Firli.

    Atas perbuatannya tersebut, tersangka AZ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini