-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Wanita Asal Kisaran Diamankan Polisi Usai Curi Perhiasan Ratusan Juta Rupiah di Tambangan

    Redaksi
    Jumat, 02 Februari 2024, Februari 02, 2024 WIB Last Updated 2024-02-02T10:41:04Z

    Ads:



    Tebing Tinggi, Indometro.id -

    Seorang wanita asal Kisaran berinisial RA (23) harus berurusan dengan pihak kepolisian usai mencuri perhiasan bernilai ratusan juta rupiah. RA diamankan polisi setelah dirinya dilaporkan korban Idris (63) kepada Polsek Padang Hilir Polres Tebing Tinggi lantaran mencuri sejumlah perhiasan milik istri korban senilai Rp 167 juta, dari dalam rumahnya di Jalan Pandan Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi yang saat itu pintu rumah tidak dikunci.

    Seperti yang disampaikan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Jumat (02/02), menyebutkan sebelumnya pada Kamis (25/01) lalu korban yang pada saat itu sedang diwarung mendapat telepon dari istrinya bahwa perhiasan milik mereka yang disimpan di dalam lemari sudah tidak ada lagi. 

    Lalu korban kembali ke rumah untuk menemui istrinya dan mengecek kembali, kemudian membuat pengaduan ke Polsek Padang Hilir Polres Tebing Tinggi.

    Setelah menerima laporan, petugas menyelidiki kasus tersebut dengan melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi hingga akhirnya petugas mengetahui keberadaan pelaku di Kisaran.

    "Pada hari Kamis (01/02) petugas Polsek Padang Hilir menuju Kota Kisaran untuk mencari keberadaan pelaku. Pelaku sempat bersembunyi disalah satu ruangan yang ada dirumah neneknya pelaku. Namun petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan", ungkap AKP Agus.

    Petugas kemudian membawa pelaku dan uang Rp 213 ribu dari tangannya ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan secara insentif.

    "Menurut pengakuan pelaku, dalam menjalankan aksinya dia sendirian. Hasil pencurian itu dia gunakan untuk membayar hutang dan membeli 1 unit handphone", tambah AKP Agus.

    Dan kini pelaku sudah mendekam di sel RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal pencurian pemberatan.




    (AS/IY)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini