Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwidjono Moegiarso mengatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja hadir untuk memberikan arah kebijakan dalam melakukan langkah-langkah strategis yang bertujuan untuk meningkatkan dan memajukan perekonomian Indonesia. Hal itu disampaikannya dalam Webinar Reformasi Regulasi bertajuk Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kemudahan Berusaha, Kamis (23/9/2021) di Jakarta.
Kebijakan strategis yang diambil Pemerintah adalah dengan melakukan
reformasi regulasi atas perizinan berusaha dengan menerapkan tiga prinsip yaitu menerapkan konsep perizinan berusaha dengan pendekatan berbasis risiko, menyederhanakan berbagai persyaratan dasar, dan penyederhanaan dari
persyaratan investasi.
“Regulasi
yang kita reformasi ini dilakukan untuk mewujudkan ekosistem investasi yang lebih
kondusif dan juga untuk kemudahan berusaha di Indonesia yang tentunya akan
berdampak signifikan pada penciptaan lapangan kerja, khususnya dalam mendorong
perekonomian nasional kita,” ungkap Susiwijono seperti dilansir ekon.go.id.
Disebutkannya, Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian bekerjasama dengan Kedutaan Besar Inggris
menyelenggarakan webinar tersebut untuk memperkaya wawasan dengan mendapatkan
pembelajaran dari praktek-praktek terbaik internasional tentang pelaksanaan
reformasi regulasi terutama di negara Inggris. Negara Inggris sendiri telah
melakukan reformasi regulasi sejak tahun 1990 dan sampai saat ini terus
melakukan reformasi dan mengembangkan berbagai langkah dengan tujuan untuk
dapat meningkatkan ekosistem investasi.
“Kebijakan
reformasi regulasi ini tidaklah mudah untuk diimplementasikan apabila tidak
diikuti dengan penyesuaian terhadap pola pikir dan pemahaman yang utuh. Oleh
karena itu, webinar ini diharapkan dapat menjadi sarana edukasi dan tentunya
akan bermanfaat besar untuk memperkaya wawasan kita terkait pelaksanaan
reformasi regulasi dalam rangka menciptakan iklim investasi yang kondusif dan
juga termasuk didalamnya penerapan pendekatan yang berbasis risiko pada
perizinan berusaha untuk mewujudkan perizinan berusaha di Indonesia,” pungkas
Sesmenko Susiwijono. (*)