-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Terkait Kasus Sabu 10 Kg di Tebing Tinggi, Poldasu Mulai Buru Pelaku Lainnya

    Redaksi
    Rabu, 01 September 2021, September 01, 2021 WIB Last Updated 2021-09-01T08:52:37Z

    Ads:

    Terkait Kasus Sabu 10 Kg di Tebing Tinggi,  Poldasu Mulai Buru Pelaku Lainnya


    Medan, Indometro.id  - 
    Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut pada Kamis lalu (26/8) telah menangkap seorang pria asal Aceh Utara berinisial MR (34) yang menjadi kurir 10 kg sabu dan melakukan transaksi di Jalan Yos Sudarso, Kampung  Lalang, Kota Tebingtinggi, Sumut.

    Kasus ini terus didalami Polda Sumut untuk memburu pelaku lainnya yakni aktor utama, pemilik dan pemesan sabu tersebut.
    Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan kurir sabu tersebut, Selasa (30/8/2021).

    Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat ada pria bernama Wanda dapat menyediakan narkotika jenis sabu.
    Dari informasi tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penyamaran sebagai pembeli lalu  menghubungi Wanda orang yang dapat menyediakan sabu sabu dan memesan sabu sabu seberat 10 Kg dengan harga Rp3,4 miliar.

    Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi

    “Dengan menyamar tersebut polisi dapat memesan barang haram tersebut. Tanpa curiga terjadilah negosiasi kesepakatan hal tersebut,” ujar humas Polda Sumut.
    Kemudian petugas turun ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan melakukan penyamaran. Polisi yang menyamar menghubungi Wanda untuk memesan sabu.

    Hadi mengatakan, personel bernegosiasi dengan Wanda hingga akhirnya ada kesepakatan transaksi di kawasan Kota Tebingtinggi. Tim Reserse duluan datang ke lokasi untuk menunggu target. Setelah ditunggu, target operasi datang mengendarai mobil Avanza BK 1151 PN.
    "Ternyata target yang datang itu bukan Wanda melainkan orang suruhan bernama MR,"  terangnya.

    Setelah memperlihatkan pesanan, polisi yang menyamar sebagai pembeli langsung meringkus MR. Barang bukti yang disita 10 bungkus terdiri atas 5 bungkus merk Daguanyin dan 5 bungkus lagi merk Guanyinwan yang total diperkirakan 10 kg sabu.

    Hingga berita ini dilansir Polda Sumut masih memburu pelaku lainnya yang berdasarkan pengakuan MR , dia disuruh salah seorang warga dari Tanjungbalai.


    (IY)





    Komentar

    Tampilkan

    Terkini