Medan, Indometro.id -
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut pada Kamis lalu (26/8) telah menangkap seorang pria asal Aceh Utara berinisial MR (34) yang menjadi kurir 10 kg sabu dan melakukan transaksi di Jalan Yos Sudarso, Kampung Lalang, Kota Tebingtinggi, Sumut.
Kasus ini terus didalami Polda Sumut untuk memburu pelaku lainnya yakni aktor utama, pemilik dan pemesan sabu tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan kurir sabu tersebut, Selasa (30/8/2021).
Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat ada pria bernama Wanda dapat menyediakan narkotika jenis sabu.
Dari informasi tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penyamaran sebagai pembeli lalu menghubungi Wanda orang yang dapat menyediakan sabu sabu dan memesan sabu sabu seberat 10 Kg dengan harga Rp3,4 miliar.
“Dengan menyamar tersebut polisi dapat memesan barang haram tersebut. Tanpa curiga terjadilah negosiasi kesepakatan hal tersebut,” ujar humas Polda Sumut.
Kemudian petugas turun ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan melakukan penyamaran. Polisi yang menyamar menghubungi Wanda untuk memesan sabu.
Hadi mengatakan, personel bernegosiasi dengan Wanda hingga akhirnya ada kesepakatan transaksi di kawasan Kota Tebingtinggi. Tim Reserse duluan datang ke lokasi untuk menunggu target. Setelah ditunggu, target operasi datang mengendarai mobil Avanza BK 1151 PN.
"Ternyata target yang datang itu bukan Wanda melainkan orang suruhan bernama MR," terangnya.
Setelah memperlihatkan pesanan, polisi yang menyamar sebagai pembeli langsung meringkus MR. Barang bukti yang disita 10 bungkus terdiri atas 5 bungkus merk Daguanyin dan 5 bungkus lagi merk Guanyinwan yang total diperkirakan 10 kg sabu.
Hingga berita ini dilansir Polda Sumut masih memburu pelaku lainnya yang berdasarkan pengakuan MR , dia disuruh salah seorang warga dari Tanjungbalai.
(IY)