-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Polres Pringsewu Akan Segera Gelar Perkara Kasus PT. Pringsewu Jaya Madani

    Nurul Hilal
    Senin, 13 September 2021, September 13, 2021 WIB Last Updated 2021-09-13T14:26:14Z

    Ads:

    Pringsewu, indometro.id - 
    Lambannya proses hukum penanganan laporan tindak pidana pemalsuan terlapor  Solihin, A.Md., Lekok Abadi, Abdulah Umar, S.Sos. di Polres Pringsewu dikeluhkan Eko Winarno, Senin 13/09/2021.

    "Akibat lamban penanganan proses laporan masalah ini, saya sampai saat inipun masih menghadapi penagihan dan desakan dari pemasok beras yang belum terbayarkan, karena proses ini tak kunjung selesai, harapan saya proses ini segera di tindaklanjuti", ungkap Eko Winarno pelapor dan sekaligus mantan direktur PT. Pringsewu Jaya Madani (PJM) kepada awak media.

    Eko Winarno mengungkapkan rasa kekecewaannya pada proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

    "Laporan terkait permasalahan yang terjadi yang kini sudah dalam tahap penyidikan, rujukan laporan saudara ke siaga Ops Polda Lampung sesuai laporan polisi nomor : LP / B-746 / V / 2021 / LPG / SPKT / tanggal 4 Mei 2021", tambah Eko.

    Sementara, Rojiah salah seorang pemasok beras PT. Pringsewu Jaya Madani (PJM) sangat menyesalkan belum dibayarkannya haknya oleh PT. PJM.

    "Dengan adanya permasalahan yang sedang terjadi di PT. PJM, hak pembayaran saya dalam memasok beras dengan nilai kurang lebih Rp. 262.000.000 hingga sampai saat ini tak kunjung dibayarkan, imbas dari masalah ini selama kurun waktu kurang lebih 5 bulan lamanya saya tidak dapat menjalankan usaha saya, karena uang saya masih belum dibayarkan alias mogok, harapan saya pihak Polres Pringsewu dan Polda Lampung agar segera menindaklanjuti permasalahan rakyat kecil ini", ujarnya.

    Dikonfirmasi tentang perkembangan laporan Eko Winarno, Penyidik Polres Pringsewu menyampaikan bahwa proses masih dalam penyelidikan.

    "Kami masih menunggu kehadiran Lekok dan Nurul, masih satu kali pemanggilan lagi, apabila tidak juga hadir maka kami akan adakan gelar perkara", pungkasnya. (nhl)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini