-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    4 Bulan Tak Berkantor, Legislator di TTS Tetap Nikmati Gaji

    Senin, 13 September 2021, September 13, 2021 WIB Last Updated 2021-09-13T14:25:38Z

    Ads:

    Ket Foto : Sekwan DPRD TTS,dr Hosiana In Rantau

    TTS,indometro.id


    Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Jean Neonufa masih menikmati gaji sebagai seorang sebagai seorang wakil rakyat meski sudah divonis bersalah dalam kasus asusila dengan pidana penjara selama 8 Bulan.

    Mantan ketua DPRD TTS periode 2004-2019 ini masih menerima gaji, tunjangan keluarga, tunjangan beras, jaminan kesehatan yang secara keseluruhan nilainya mencapai 4 juta lebih. 

    Jean hanya tidak menerima tunjangan perumahan dan transportasi karena tidak menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Kabupaten TTS.

    Hal ini diungkapkan Sekwan DPRD Kabupaten TTS, dr. hosiana In Rantau kepada wartawan di ruang kerjanya Senin 13/9/ 2021.

    " Untuk tunjangan perumahan dan transportasi sudah tidak kita bayarkan lagi per September ini karena sudah ada vonis dari majelis hakim. Beliu (Jean) hanya menerima gaji, tunjangan keluarga, tunjangan beras dan jaminan kesehatan," ujar mantan Kadis Kesehatan TTS ini.

    Selain itu, Jabatan Jean sebagai wakil ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD TTS juga dicopot. Usulan dari partai terkait pergantian Anggota BK sendiri sudah masuk ke sekertariat DPRD TTS.

    " Jabatan beliu sebagai wakil ketua BK juga sudah diganti. Usulan dari partai sudah masuk ke kita," jelasnya. 

    Sementara itu,Kabag Keuangan Sekwan DPRD TTS, A. Banunaek menjelaskan, mengacu pada PP 18 Tahun 2017 hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, Pasal 27 tentang ketentuan lain, maka Anggota DPRD TTS atas nama Jean Neonufa yang sementara menjalani masa hukuman di Rutan Kelas II B Soe hanya diberikan gaji, tunjangan keluarga, tunjangan beras dan jaminan kesehatan.

     Sedangkan untuk tunjangan transportasi dan perumahan tidak diberikan lagi.

    " Kita sudah komunikasi dengan keluarga pak Jean terkait hak beliu yang masih diberikan. Kita merujuk pada peraturan," terangnya.

    Untuk diketahui, Anggota DPRD TTS dari Fraksi Nasdem, Jean Neonufa divonis terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada disitu bertentangan dengan kehendaknya melanggar Kesusilaan yang diatur Pasal 281 ke 2 KUHP.

    Jean dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 8 bulan dipotong masa penahanan dan diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.

    Ia ditahan sejak 3 Mei lalu dan baru divonis pada Kamis 9 September 2021 di Pengadilan Negeri Soe.

    Hingga hingga kini yang bersangkutan belum mengambil sikap banding atau tidak terhadap putusan tersebut.

    "Kita punya waktu tujuh hari untuk pikir pikir mau banding atau tidak. Saya nanti akan koordinasi dengan terdakwa maupun keluarga",ujar Jemi Haekase usai putusan di Pengadilan Negeri Soe,Kamis 9/9/2021 yang lalu.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini