-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Penangkapan 8 Orang Komplotan Pencuri Kabel Milik PLN di Simalungun

    redaksi
    Jumat, 17 September 2021, September 17, 2021 WIB Last Updated 2021-09-17T02:31:54Z

    Ads:



    Simalungun, indometro.id - 

    Kapolsek Serbelawan AKP Abdullah Yusuf Siregar SH memimpin penangkapan delapan pelaku pencurian kabel  PLN yang ada di Simpang Pondok Genteng Nagori Dolok Ulu Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, Kamis (16/9/2021) pagi sekira pukul 06.00 Wib.

    Kedelapan pelaku itu berinisial RG alias Ricko (31) warga Kerasaan , Sah (36) warga Desa Pamatang Kerasaan, RH alia Rahmat (27) warga Pamatang Kerasaan Rejo, YH alias Yosef (29) warga Bandar Sawah. 

    Kemudian AS alias Arianto (27) warga Bandar Sawah , PBLT alias Putra (25) warga Bandar Sawah, Dani (22) warga Babayu dan Asr (34) warga Kerasaan . 

    Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH, SIK, MH melalui Kapolsek Serbelawan AKP Abdullah Yunus Siregar SH dalam siaran pers nya mengatakan penangkapan para pelaku itu berawal adanya Laporan Polisi Nomor : LP/56/IX/2021/SPKT/Sek-Lawan/Res.Simal/Polda Sumut, Tanggal 4 September 2021.

    Dimana PLN kehilangan kabel MVTIC sepanjang 690 meter yang dicuri di Simpang Pondok Genteng Nagori Dolok Ulu Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun kerugian di taksir seharga Rp 276 Juta. 

    Selanjutnya Kapolsek Serbelawan AKP Abdullah Yunus Siregar SH bersama Kanit Reskrim IPTU Sagala membentuk tim untuk dilakukan penyelidikan dengan cara pengintaian pada jam tertentu di Jalan Medan mulai dari Limbong hingga Sinaksak dengan melakukan Patroli dan pemantauan kabel listrik. 

    Tepat hari Kamis (16/9/2021) pagi sekira pukul 06.00 Wib Kapolsek memimpin pengungkapan dengan berhasil meringkus delapan orang pelaku di lokasi berbeda yakni daerah Laras Kecamatan Bandar Huluan, Simpang Merangir dan Simpang Merana areal Kebun PT. Bridgestone.

    Dari kedelapan pelaku ditemukan barang bukti 5 unit sepedamotor, 1 buat gergaji besi, 1 buah tang berwarna kuning bertulis Tekiro, 1 buah pisau berwarna hitam bertulis Stelistil, 1 buah pisau bergagang bambu berwarna kuning, 4 buah goni berwarna putih berisikan tembaga, 2 batang kayu rambung telah di potong dan 1 buah kabel listri berukuran 5 meter telah di potong.

    "Kedelapan pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Serbelawan guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,"Pungkas AKP Abdullah Yunus Siregar mengakhiri.

    (e purb / Humas Polres)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini