-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Ops Yustisi Polsek Labuhan ruku, Tindak 20 Pelanggar Prokes, 15 Teguran Lisan 5 Push Up

    redaksi
    Selasa, 28 September 2021, September 28, 2021 WIB Last Updated 2021-09-28T01:33:18Z

    Ads:



    Batubara, indometro.id

    Operasi yustisi Stasioner  Polres Batu Bara di Pimpin langsung Kapolsek Labuhan ruku AKP Ir Jagani Sijabat didampingi oleh KBO Satlantas Iptu J. Manurung dan Kanit Laka Satlantas Polres Batu Bara Ipda Wahidin, S.H selaku Wakil Padal Ops Yustisi dengan sasaran kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan yang tidak mengunakan masker juga tidak menjaga jarak dan juga memberikan himbauan protokol kesehatan dengan humanis.

     “ Kapolsek Labuhan ruku AKP Ir Jagani Sijabat didampingi KBO Satlantas Iptu J. Manurung memimpin apel kesiapan dalam melaksanakan tugas Operasi Yustisi. 

    Dalam Operasi Yustisi dilakasankan di Desa Karang Baru dan Pekan Rabu yang berada di Kecamatan Datuk Tanah Datar, Sangsi yang diberikan kepada masyarakat yang tidak mentaati Protokol kesehatan dengan mengucapkan 5 Sila dari Pancasila. 

    Berdasarkan keterangan yang dihimpun awak media, selain memberikan sangsi Polsek Labuhan ruku juga membagi bagi masker kepada masyarakat atau pedagang di Pekan Rabu. 

    Razia Operasi Yustisi Stasioner di 15 Lokasi terdapat 1 Lokasi yang diwilayah hukum Polsek Labuhan ruku terjaring 20 orang pelanggar dan 15 orang diberikan sangsi hukuman lisan 5 Orang diberikan sangsi Push Up sebanyak 10 kali. 

    Operasi Yustisi dilaksanakan dengan berdasarkan undang – undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Kepolisian Negara Republik Kesatuan Indonesia dangan instruksi Menteri Dalam Negeri Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko penanganan Corona Virus Desease 2019 sampai di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Virus Corona Desease 2019 pada tanggal 09 juli 2021. 

    “Surat edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor : 360/1076/2021 tanggal 09 juli tahun 2021 tentang antisipasi peningkatan Covid-19 di Daerah dan sangsi terhadap pelanggar protokol kesehatan, serta surat perintah Nomor : Sprin 1073/IX/PAM.3/2021 tanggal 25 September 2021 prihal kegiatan Operasi Yustisi diwilayah hukum Polsek Labuhan ruku. 

    “Dalam kegiatan Operasi Yustisi, Kapolsek Labuhan ruku AKP Ir, Jagani Sijabat juga didampingi Padal Ops Yustisi KBO Satlantas Polres Batu Bara Iptu J. Manurung dan Kanit Laka Satlantas Polres Batu Bara Ipda Wahidin, S.H selaku Wakil Padal Operasi Yustisi Personil Polres Batu Bara dan Polsek Labuhan ruku yang terdiri dari Sat Shabara 1 personil, Sat Narkoba 1 Personil, Sat Intel 1 Personil, Sat Reskrim 1 Personil, Satlantas 3 Personil, Sat Binmas 1 Personil, Polsek Labuhan ruku 5 Personil.


    Rahmat Hidayat

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini