-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Kakanwil Kemenkumham Sumut Terancam Dipanggil Paksa Usai Panggilan Pertama Ombudsman RI Tidak Datang

    Redaksi
    Selasa, 28 September 2021, September 28, 2021 WIB Last Updated 2021-09-28T02:49:15Z

    Ads:



    Medan, Indometro.id -

    Dipanggil dengan surat resmi oleh Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara,  Kakanwil Kementerian Hukum dan Ham tak datang Senin (27/09/2021) dengan alasan yang tak jelas,  ini perilaku pejabat yang tak patut di tiru dan di teladani,  ujar Ratama Saragih Kedan Ombudsman. RI perwakilan Sumatera Utara kepada media Selasa (28/9/2021).

    Disebutkan Ratama hal ini terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap warga binaan di Lapas Kelas I Tanjung Gusta, Kakanwil Kemenhumkam Sumatera Utara sebenarnya bertanggungjawab karena merupakan  wewenangnya.
    " Nah ini kan ceritanya sudah menyalahi aturan,  sebagaimana di jelaskan dalam pasal 1 angka 3 Undang-undang nomor 37 tahun 2008 Tentang Ombudsman RI yang menyatakan pejabat melakukan kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dan penyelenggaraan pelayanan publik (Detournement de pouvoir) " ujar Wali kota LSM Lira Tebing Tinggi ini.

    Selain itu lanjutnya, kewenangan Kepala Kanwil Kemenkumham tersebut sesungguhnya disebut Delegasi yang diterimanya dari atasan langsungnya yakni Menteri Hukum Dan Ham sebagaimana Undang-undang nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan oleh karenanya segala kejadian dan peristiwa yang terjadi di Lapas kelas I Tanjung Gusta adalah melekat pada sistem kedelegasian wewenang yang diterimanya. 

    Ratama menjelaskan Pasal 31 Undang-undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI dengan tegas mengatakan, "Dalam hal Terlapor dan saksi telah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan dengan alasan yang sah, Ombudsman dapat meminta bantuan Kepolisian untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa" jelasnya.

    "Koperatif dan responsif itu sejatinya bagi pejabat yang tidak mau disebut pejabat Maladministrasi"  tutup Responder BPK. RI ini.


    (IY)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini