-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    KPK Tetapkan Tiga Orang Tersangka dan Langsung Ditahan Korupsi PUPR Hulu Sungai Utara

    Kamis, 16 September 2021, September 16, 2021 WIB Last Updated 2021-09-17T03:53:09Z

    Ads:


    KPK Tetapkan Tiga Orang Tersangka dan Langsung Ditahan Korupsi PUPR Hulu Sungai Utara



    Jakarta, indometro.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka usai melakukan penyelidikan terhadap 7 orang yang tertangkap tangan pada hari Rabu tanggal 15 September 2021 sekitar jam 8 malam di beberapa tempat di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPR) Kab Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan tahun 2021-2022. 
     
    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan informasi terkait kegiatan tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya.

    "Terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalsel tahun 2021-2022," kata Alex dalam konferensi pers yang diikuti oleh indometro.id, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/9/2021), Jum'at malam. 
     
    Alex menjelaskan, setelah dilakukan berbagai bahan keterangan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK selanjutnya melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka.

    "1. MK (Maliki) Plt. Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai 
    Utara sekaligus PPK dan KPA, 2. MRH (Marhaini) Swasta (Direktur CV Hanamas), 3. FH (Fachriadi) Swasta (Direktur CV Kalpataru)," jelasnya.

    Menurut Alex, penetapan tersangka itu bermula pada kegiatan tangkap tangan oleh Tim KPK telah mengamankan 7 orang pada hari Rabu tanggal 15 September 2021 sekitar jam 8 malam di beberapa tempat di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. 

    Adapun tujuh orang yang berhasil diamankan yaitu, 1. MK (Maliki) Plt. Kadis PU pada Dinas PUPRT (Pekerjaan Umum  Penataan Ruang dan Pertahanan) Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dan Kuasa Pengguna Anggaran, 2. MRH (Marhaini) Swasta (Direktur CV Hanamas), 3. FH (Fachriadi, tidak dibacakan) Swasta (Direktur CV Kalpataru). 

    Kemudian, 4. KI (Khairiah), PPTK Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara, 5. LI (Latief), mantan ajudan Bupati Hulu Sungai Utara, 6. MW (Marwoto) Kepala Seksi di Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara, 7. MJ (Mujib) Swasta, orang kepercayaan MRH dan FH.

    Sementara itu, Deputi Penindakan KPK Karyoto menerangkan kronologis Tangkap Tangan pada Rabu tanggal 15 September 2021, dimana Tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang diduga telah disiapkan dan diberikan oleh MRH dan FH.

    "Tim KPK selanjutnya bergerak dan mengikuti MJ yang telah mengambil uang sejumlah Rp170 juta disalah satu bank di Kabupaten Hulu Sungai Utara dan langsung mengantarkannya ke rumah kediaman MK," kata Karyoto.

    Setelah uang diterima MK, Tim KPK kemudian mengamankan MK dan ditemukan pula sejumlah uang sebesar Rp 175 juta dari pihak lain beserta beberapa dokumen proyek. Selain itu Tim KPK juga turut mengamankan MRH dan FH dirumah kediaman masing-masing.

    Semua pihak yang diamankan, kemudian dibawa ke Polres Hulu Sungai Utara untuk dilakukan permintaan keterangan dan selanjutnya dibawa ke gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

    "Adapun barang bukti, yang saat ini telah diamankan, diantaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp 345 juta," ungkap Deputi Penindakan KPK.

    Selanjutnya Karyoto menjelaskan mengenai konstruksi perkara, dimana Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan Kab Hulu Sungai Utara telah merencanakan untuk dilakukan lelang 2 proyek irigasi yaitu, Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Kayakah Desa Kayakah Kecamatan Amuntai Selatan dengan HPS Rp 1,9 miliar dan 
    Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang Desa Karias Dalam Kecamatan Banjang dengan HPS Rp 1, 5 miliar.

    Sebelum lelang ditayangkan di LPSE, MK diduga telah lebih dulu memberikan persyaratan lelang pada MRH dan FH sebagai calon pemenang kedua proyek irigasi dimaksud dengan kesepakatan memberikan sejumlah uang komitmen fee 15 %.

    Saat awal dimulainya proses lelang untuk proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Kayakah Desa Kayakah Kecamatan Amuntai Selatan  dimulai, ada 8 perusahaan yang mendaftar namun  hanya  ada 1 yang mengajukan penawaran yaitu CV Hanamas milik MRH.

    Sedangkan lelang Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang Desa Karias Dalam Kecamatan Banjang, ada 12 perusahaan yang mendaftar dan hanya 2 yang mengajukan penawaran  diantaranya CV Kalpataru milik FH dan CV Gemilang Rizki.

    Saat penetapan pemenang lelang, untuk royek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Kayakah Desa Kayakah Kecamatan Amuntai Selatan dimenangkan oleh CV Hanamas milik MRH dengan nilai kontrak Rp 1.9 Miliar dan proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang Desa Karias Dalam Kecamatan Banjang dimenangkan oleh CV Kalpataru milik FH dengan nilai kontrak Rp1,9 miliar.

    Setelah semua administrasi kontrak pekerjaan selesai lalu diterbitkan Surat Perintah Membayar  pencairan uang muka yang tindaklanjuti oleh BPKAD dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana/SP2D untuk pencairan uang CV Hanamas dan CV Kalpataru yang dilakukan oleh MJ sebagai orang kepercayaan dari MRH dan FH.

    Sebagian pencairan uang tersebut, selanjutnya diduga diberikan kepada MK yang diserahkan oleh MJ sejumlah Rp170 juta dan 175 juta dalam bentuk tunai.

    Selanjutnya, untuk proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 16 September 2021 s/d 5 Oktober 2021 di Rutan KPK.

    Untuk MK ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, MRH ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan FH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

    Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, KPK berharap tidak ada lagi pejabat dan penyelenggara negara yang berkongkalingkong bersama swasta untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompoknya.

    KPK selalu mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara untuk melakukan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak merugikan rakyat. Karena sesungguhnya, penyelenggara negara digaji menggunakan uang rakyat dan sudah seharusnya bekerja untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

    "Bukan untuk melayani kepentingan pribadi atau kelompok tertentu," tukasnya.

    Atas perbuatannya tersebut, MRH dan FH selaku pemberi diancam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

    Kemudian untuk MK selaku penerima diancam Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 64 KUHP Jo Pasa 65 KUHP.

    (MS)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini