Foto: Kepala Kejaksaan Negeri Soe, Andarias D'Ornay,SH.
Timor Tengah Selatan,indometro.id-
Vonis 8 bulan kurungan penjara terhadap Anggota DPRD TTS, Jean Neonufa dalam kasus pelanggaran kesusilaan terhadap korban DLS membuat keluarga merasa tidak puas.Meski demikian Jaksa Penuntut Umum tidak akan melakukan banding.
Hal ini dikatakan Kajari TTS, Andarias D’Orney, SH kepada media ini Jumat (10/9/2021) saat dikonfirmasi di Kantor Kejaksaan Negeri Soe.
Dikatakan,pihaknya tidak akan mengajukan upaya banding karena vonis hukuman yang dijatuhkan hakim sudah 2/3 dari tuntutan.
" Kita tidak banding karena vonis yang dijatuhkan sudah 2/3 dari tuntutan kita," ungkap Andarias
Ketika ditanya kenapa tuntutan dalam perkara tersebut hanya 10 bulan (Pasal 281 ke 2 KHUP) sedangkan ancaman dalam kasus tersebut 9 tahun (Pasal 289 KHUP), Andarias mengatakan, tuntutan yang diajukan sesuai dengan fakta persidangan.
" Tuntutan kita itu sesuai dengan fakta persidangan. Apa yang disampaikan saksi maupun korban itu yang menjadi dasar tuntutan," ujarnya.
Semntara itu Yusuf Soru yang merupakan adik kandung korban, DLS mengaku kecewa dengan sikap Kejari TTS yang enggan untuk mengajukan upaya banding terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Soe. Dirinya menyebut pihak keluarga hanya mencari keadilan dalam kasus tersebut.
" Kami merasa aneh dengan tuntutan dan vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa. Mengapa hanya dituntut 10 bulan padahal ancaman hukuman dalam kasus tersebut 9 tahun (Pasal 289 KUHP)," sebutnya dengan nada kecewa.
Karena jaksa Kejari TTS enggan mengajukan upaya banding lanjut Yusuf, pihak keluarga akan bersurat kepada Kejati NTT, Kejagung RI dan Komisi III DPR RI untuk meminta keadilan dalam kasus tersebut.
" Kita akan bersurat ke Kejati NTT, Kejagung RI dan Komisi III DPR RI. Kita minta keadilan untuk korban. Bagaimana pelaku pelecehan seksual hanya dijatuhi hukuman 8 bulan," tegasnya.