-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Kartu Identitas Pedagang Pasar Kain Tebing Tinggi adalah Keputusan Administrasi Negara Yang Sah

    Redaksi
    Senin, 06 September 2021, September 06, 2021 WIB Last Updated 2021-09-06T03:24:16Z

    Ads:




    Tebing Tinggi, Indometro.id -
    Kartu Identitas Pedagang (KIP)  yang dimiliki pedagang pasar kain kota T. Tinggi adalah produk keputusan administrasi negara sebagaimana dijelaskan dalam pasal 1 angka 7 Undang-undang nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,  lantaran ketetapan tertulisnya dikeluarkan oleh Badan dan atau Pejabat Pemerintah dalam Penyelenggaraan Pemerintahan ujar Ratama Saragih kordinator kedan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara kepada media Senin ( 6/09/2021).


    Walikota LSM lira non budgeter ini menjelaskan bahwa KIP yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan dan Koperasi Pemko Tebing Tinggi adalah Sah adanya,  sebab yang mengeluarkan Badan Publik,  yang ditandatangani oleh Pejabat Pemerintahan yang juga sebagai penyelenggaraan pemerintahan. 

    Jika demikian lanjutnya, maka KIP tersebut sudah memuat penetapan tertulis yang mencakup tindakan faktual,  dikeluarkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. bersifat final, konkret,  individual.

    " Dan yang paling utama dan penting adalah menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata atau dapat menimbulkan hak dan kewajiban pada seseorang atau badan hukum perdata. 
    Keputusan Tata Usaha Negara (beschkking arau dicision) punya fungsi untuk melaksanakan peraturan kedalam suatu hal yang nyata (konkret) " sebutnya.


    Ratama menegaskan, KIP untuk pedagang pasar kain kota Tebing Tinggi dikeluarkan bersamaan dengan surat perjanjian antara Dinas Perdagangan, Koperasi Dan Usaha Menengah kecil Pemko Tebing Tinggi dengan Pedagang pasar kain kota Tebing Tinggi sebagai bentuk perikatan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Walikota Tebing Tinggi nomor.8 tahun 2018 tentang Pengelolaan Pasar Daerah.


    Responder BPK. RI ini juga menekankan jika KIP dan surat perjanjian tersebut sudah di terima pedagang maka patutlah kewajiban pedagang tersebut di laksanakan yakni membayar retribusi pemakaian pasar untuk pendapatan asli daerah serta kewajiban lainnya yang diatur dalam surat perjanjian tersebut. 

    Ia menyebut, dengan demikian Standar Pelayanan Minimal sebagai bagian dari Pelayanan Publik sudah dilakukan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi dan Menengah Kecil kota T. Tinggi, namun jika ada masyarakat dan atau pihak yang berkeberatan atas standart pelayanan publik yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan,Koperasi dan Usaha Menengah kecil seyogianya, sewajarnya di sampaikan dengan jalur dan cara yang sesuai dengan aturan perundang-undangan tentang pengawasan pelayanan publik itu sendiri.

    " Bukan malah membuat situasi memancing potensi konflik, dengan melibatkan media, ini bisa memicu potensi pencemaran nama baik. 
    Jika masyarakat dan media memahami aturan, hukum dan perundang-undangan maka tak perlu lagi tindakan sikat-menyikat " tandasnya.


    (IY)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini