-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Jaksa Agung RI Ingatkan Agar Jaksa Bekerja Gunakan Hati Nurani Dalam Pelaksanaan Tugas

    Rabu, 01 September 2021, September 01, 2021 WIB Last Updated 2021-09-01T11:20:51Z

    Ads:



    Jaksa Agung RI Ingatkan Agar Jaksa Bekerja Gunakan Hati Nurani Dalam Pelaksanaan Tugas


    Jakarta, indometro.id - 
    Jaksa Agung Republik Indonesia Dr Burhanuddin mengingatkan agar para Jaksa bekerja menggunakan hati nurani dalam setiap Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan dan menjaga Marwah Institusi dengan bekerja secara Cerdas, Integritas, Profesional, dan Berhati Nurani. 

    Hal itu disampaikan oleh Jaksa Agung saat membuka Acara Rapat Kerja Teknis Bidang Tindak Pidana Umum tahun 2021 secara virtual dari ruang kerja Jaksa Agung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta yang akan berlangsung selama dua hari mulai Rabu, 1 September 2021 - Kamis, 2 September 2021.

    Mengawali arahannya, Jaksa Agung RI menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran atas terselenggaranya Rakernis ini, serta atas keseriusan dan dedikasinya yang telah konsisten menjalankan tugas-tugas dengan tetap penuh semangat di tengah pandemi Covid-19, dan juga tidak henti-hentinya mengingatkan kepada seluruh jajaran, agar dalam menjalankan tugas dan jabatan tetap mengutamakan kesehatan dengan menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat.

    "Galakkan terus program vaksinasi nasional dan budayakan penggunaan masker untuk Indonesia Sehat," kata Burhanuddin melalui keterangan pers yang diterima indometro.id, Rabu (1/9/2021). 

    Sementara itu, hadir dalam acara tersebut antara lain, Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi, SH. M.Hum., Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Para Pejabat Eselon II dan Eselon III pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia beserta jajarannya secara virtual dari ruang kerja atau kantor masing-masing.

    Burhanuddin menegaskan bahwa vaksinansi telah terbukti mampu menekan tingkat resiko kematian, oleh karena itu pastikan orang-orang disekitar telah divaksinasi. Gunakan dan budayakan penggunaan masker mengingat kondisi saat ini, tidak akan lepas dari masker dalam jangka waktu pendek. 

    "Vaksinasi dan masker akan membuat kita dan lingkungan di sekitar kita lebih aman dan terlindungi dalam bekerja dan berkarya," tegasnya. 

    Selanjutnya, Jaksa Agung RI mengatakan bahwa Forum Rakernis yang berlangsung dalam waktu relatif singkat merupakan wadah strategis untuk menghasilkan karya-karya yang kreatif dan inovatif, yang dapat secara aplikatif memecahkan setiap problematika yang dihadapi di Bidang Tindak Pidana Umum. 

    Rakernis Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021 ini mengangkat tema “Berkarya untuk Indonesia Tangguh dengan Mengedepankan Hati Nurani.” 

    "Tema yang relevan dalam menjawab tantangan dan situasi dalam mengubah cara pandang kita sebagai aparat penegak hukum jika saat ini telah terjadi pergeseran paradigma dari keadilan retributi (pembalasan) menjadi keadilan restoratif," ujarnya. 

    Jaksa Agung menegaskan, dua perintah Perintah Harian Jaksa Agung Tahun 2021 yang telah ia sampaikan pada waktu peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 yaitu “Gunakan Hati Nurani dalam Setiap Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan”, serta perintah untuk “Jaga Marwah Institusi dengan Bekerja Secara Cerdas, Integritas, Profesional, dan Berhati Nurani”. 

    "Hati Nurani haruslah menjadi dasar pertimbangan setiap pegawai Kejaksaan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan serta dalam mengambil keputusan, dan hal ini menjadi atensi khusus saya," tegasnya. 

    Ia mengingatkan, seperti yang sudah diketahui kasus tersebut, dimana terkesan aparat penegak hukum telah tega menghukum masyarakat kecil dan orang tua renta atas kesalahannya yang dipandang tidak terlalu berat.

    Untuk mewujudkan keadilan hukum yang hakiki dan untuk lebih memanusiakan manusia di hadapan hukum, maka penerapan Hukum Berdasarkan Hati Nurani adalah sebuah kebutuhan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

    Kejaksaan telah mengeluarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai bentuk kristalisasi penerapan hukum berdasarkan Hati Nurani.

    "Kita adalah “man of law”. Pejabat yang paham dan mengerti bagaimana hukum itu diterapkan. Saya yakin jika kita telah cermat dalam membaca kelengkapan formil dan materiil serta konsisten menggunakan Hati Nurani sebagai dasar pertimbangan dalam setiap proses penuntutan, Kejaksaan akan mampu menghadirkan keadilan hukum yang membawa manfaat dan sekaligus kepastian hukum untuk semua pihak," imbuhnya. 

    Berdasarkan laporan yang diterima oleh Jaksa Agung RI, hasil evaluasi sejak diberlakukannya keadilan restoratif tanggal 22 Juli 2020 sampai dengan tanggal 1 Juni 2021, terdapat sebanyak 268 perkara yang berhasil dihentikan berdasarkan keadilan restoratif. 

    Burhanuddin menuturkan, adapun tindak pidana yang paling banyak diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif adalah tindak pidana penganiayaan, pencurian, dan lalu lintas.

    "Data ini seharusnya membuat kita tersentak karena ternyata selama ini banyak pencari keadilan dan banyak perkara-perkara seperti Nenek Minah dan Kakek Samirin yang tidak diekspos oleh media yang telah mendapat perlakuan hukum yang tidak pantas dan tidak seyogianya diteruskan ke pengadilan," tuturnya. 

    Burhanuddin menerangkan, bahwa tugas Jaksa adalah membawa perkara di pengadilan sebagai pemilik asas dominus litis. Artinya Jaksa adalah pengendali perkara yang menentukan dapat atau tidaknya suatu perkara dilimpahkan ke pengadilan. Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan suatu bentuk diskresi penuntutan oleh penuntut umum. 

    Diskresi penuntutan akan melihat dan menyeimbangkan antara aturan yang berlaku dengan tujuan hukum yang hendak dicapai. 

    "Ingat, tugas kita sebagai penegak hukum adalah untuk memberikan perlindungan hukum dan menghadirkan kemanfaatan hukum kepada masyarakat," terangnya. 

    Jaksa Agung meminta kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum agar laporan penanganan perkara keadilan restoratif ini dilakukan secara berkala setiap bulan dan disampaikan kepada masyarakat atas capaian kinerja kejaksaan dengan bekerja sama dengan Pusat Penerangan Hukum. 

    "Saya ingin Kejaksaan di kenal melekat di mata masyarakat sebagai institusi yang mengedepankan Hati Nurani dan penegak keadilan restoratif. Kejaksaan harus mampu menegakan hukum yang memiliki nilai kemanfaatan bagi masyarakat," harap Burhanuddin.

    Dia menekankan kepada para Jaksa untuk mengedepankan hati nurani karena ia tidak membutuhkan Jaksa yang pintar tetapi tidak bermoral dan ia juga tidak butuh Jaksa yang cerdas tetapi tidak berintegritas. Yang dibutuhkan adalah para Jaksa yang pintar dan berintegritas. 

    "Saya tidak menghendaki para Jaksa melakukan penuntutan asal-asalan, tanpa melihat rasa keadilan di masyarakat. Ingat, rasa keadilan tidak ada dalam text book, tetapi ada dalam Hati Nurani. Sumber dari hukum adalah moral. Dan di dalam moral ada Hati Nurani. Jangan sekali-kali menggadaikan Hati Nurani karena itu adalah anugerah termurni yang dimiliki manusia dan itu adalah cerminan dari sifat Tuhan Yang Maha Pengasih dan Penyayang," tukas Jaksa Agung RI. 
    Sumber:Kejagung RI
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini