-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    DPRD Sepakati KUPA - PPAS P APBD 2021 Kabupaten Sergai

    Redaksi
    Senin, 20 September 2021, September 20, 2021 WIB Last Updated 2021-09-20T16:15:13Z

    Ads:



    Serdang Bedagai, Indometro.id -
    Rapat paripurna yang beragendakan tentang Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA - PPAS) P APBD TA 2021 serta Nota Kesepakatan Bersama KUPA - PPAS P APBD TA 2021 dihadiri Wakil Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H Adlin Umar Yusri Tambunan, ST, MSP, acara digelar di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD Sergai di Sei Rampah, Senin (20/9/2021).

    Turut hadir dalam kegiatan Ketua DPRD Sergai dr. Riski Ramadhan Hasibuan, para Wakil Ketua beserta anggota DPRD, Sekdakab H M Faisal Hasrimy, AP, M.AP serta Kepala OPD dan Camat yang mengikuti secara virtual dari kantor masing-masing.


    Dalam sambutannya  Wabup Sergai H Adlin Tambunan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran DPRD, khususnya kepada Banggar DPRD Kabupaten Sergai yang telah mencurahkan energi dan pikiran dalam memberikan saran, masukan dan koreksi terhadap KUPA-PPAS TA 2021.

    " Alhamdulillah proses untuk merumuskan dan menyempurnakan perubahan umum kebijakan APBD dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara Tahun Anggaran 2021 telah kita lalui dan selesaikan dengan baik. Tentunya kita berharap KUPA -PPAS yang telah disepakati ini mencerminkan penuntasan Prioritas pembangunan Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat tahun 2021 " paparnya.


    Dalam rapat tersebut, Wabup juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Badan Pembentukan Perda (BAPPEMPERDA) yang telah melakukan pengkajian terhadap 2 (dua) Ranperda yang diajukan pemerintah yaitu: 

    1. Ranperda tentang perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Sergai nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah. 
    Ranperda ini diajukan untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.


    2. Ranperda tentang Penyerahan Prasarana, Utilitas Perumahan dan Pemukiman di Kabupaten Sergai. Ranperda ini diajukan untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Peraturan Menteri Nomor 9 tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.



    (IY)
     
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini