Jakarta, Indometro.id -
Lebih dari 200 ribu Nomor Induk Berusaha (NIB) telah diterbitkan Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko, yang sebagian besar adalah usaha mikro dan kecil (UMK), sistem ini baru berusia satu bulanan sejak diluncurkan oleh Presiden RI Joko
Widodo (Jokowi) pada Agustus lalu,
Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS ini merupakan bagian dari
agenda reformasi struktural yang dilakukan pemerintah sebagai amanat dari
Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Sesuai dengan
arahan Bapak Presiden pada saat peluncuran Sistem OSS Berbasis Risiko pada 9
Agustus yang lalu, sistem ini harus memberikan kemudahan kepada pelaku usaha,
khususnya Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Dan data memang menunjukkan bahwa 98,8
persen NIB yang diterbitkan adalah pelaku UMK,” ujar Juru Bicara Kementerian
Investasi/BKPM, Tina Talisa,Rabu (22/9/2021)
Total penerbitan NIB selama periode 4 Agustus
hingga 18 September 2021 pukul 07.30 WIB adalah sebanyak 205.373. Jumlah ini
terdiri dari usaha perseorangan sebanyak 187.435 dan badan usaha sebanyak
17.938.
Rekor penerbitan NIB harian terjadi pada Jumat (10/09/2021) sejumlah
13.737. OSS Berbasis Risiko ini merupakan implementasi Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko yang merupakan aturan pelaksana UU Cipta Kerja. Aturan pelaksana lain
yaitu PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Pemberdayaan
Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Di dalamnya mengatur kemudahan bagi
pelaku UMK dengan tingkat risiko rendah yang mendapat keistimewaan berupa
perizinan tunggal, yakni NIB berfungsi tidak hanya sebagai identitas dan
legalitas, namun juga mencakup Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi
Jaminan Produk Halal (SJPH) bagi produk yang wajib halal dan/atau SNI. Pada
periode 4 Agustus hingga 18 September 2021, jumlah perizinan tunggal yang telah
diterbitkan sebanyak 93.859 NIB. Lima besar Bidang Usaha/KBLI (Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia) perizinan tunggal yaitu Perdagangan Eceran Berbagai
Macam Barang yang Utamanya Makanan, Minuman atau Tembakau Bukan di
Minimarket/Supermarket/Hypermarket (Tradisional)/47112 (22.708 proyek),
Perdagangan Eceran Makanan Lainnya/47249 (10.802 proyek), Rumah/Warung
Makan/56102 (8.757 proyek), Kedai Makanan/56103 (6.381 proyek) dan Perdagangan
Eceran Berbagai Macam Barang Utamanya Bukan Makanan, Minuman atau Tembakau
(Barang-barang Kelontong) Bukan di Toserba (Department Store)/47192 (3.471
proyek).
(**)