-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Menjaga Marwah dan Martabat Advokat Oleh Eka Putra Zakran, SH MH

    Minggu, 22 Agustus 2021, Agustus 22, 2021 WIB Last Updated 2021-08-22T02:51:42Z

    Ads:


    Jakarta, Indometro.id - Barangkali masih terngiang-ngiang dalam ingatan publik peristiwa yang pernah mendera jagad (dunia) hukum di Indonesia, adalah mengamuknya seorang advokat bernama Desrizal Chaniago alias DC yang tiba-tiba datang menyerang dan memukul Hakim Ketua Sunarso dan Hakim Anggota Duta Baskara. Peristiwa keributan ini terjadi pada Sabtu, tanggal 18 Juli 2019 di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Akibat perbuatannya itu, Kuasa hukum Tomy Winata ini dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal penganiyaan dan pasal melawan pejabat negara yang sedang menjalankan tugas.

    Kronologis peristiwa keributan di ruang sidang tersebut bermula pada saat majelis hakim tengah membacakan putusan sidang sengketa yang di gugat oleh PT. PWG terhadap pihak lain, lalu kemudian advokat DC selaku kuasa hukum penggugat yang mendengarkan pertimbangan hakim tiba-tiba melangkah menuju meja hakim dan menyerang dengan menggunakan tali ikat pinggang yang dipakainya.

    Kasus pemukulan oleh advokat ini kemudian menjadi sorotan banyak pihak. Sebut saja misalnya Rivai Kusumanegara, Wakil Sekjen Peradi kala itu menyebutkan bahwa ada empat sanksi yang kerap dijatuhkan kepada para advokat yang melanggar kode etik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, diantaranya teguran, baik ringan maupun sedang, kemudian skorsing atau pemberhentian sementara dan terakhir bisa berupa pemecatan. Selanjutnya Mahkamah Agung (MA) berpendapat bahwa prilaku Desrizal merupakan tindakan Contempt of Court atau penghinanaan terhadap lembaga peradilan. Sementara itu, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menuntut kasus ini diproses secara hukum yang berlaku. 

    Sebelum kasus advokat DC, pada tanggal, 12 Janurai 2018 seorang advokat bernama Fredrich Yunadi alias FY mantan pengcara Setya Novanto ditangkap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di daerah Jakarta Selatan. FY ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan Obstruction of Justice (OJ) atau mengahalang-halangi proses penyidikan terhadap Setya Novanto dengan cara memanipulasi data medis setelah Setya Novanto mengalami kecelakaan pada 16 November 2017. FY di duga melanggar pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. Kemudian berdasarkan putusan (vonis) majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, FY dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.

    Selain dari dua deretan peristiwa di atas, menurut hemat penulis tentu masih banyak lagi persolan-persoalan yang dialami dan menimpa advokat lainnya. Namun demikian, paling tidak sebagai bahan renungan dua kasus di atas penting menjadi perhatian dan peringatan (warning) bagi seluruh advakat di tanah air supaya dapat benar-benar menjaga marwah dan martabat advokat dengan cara menjalankan tugas-tugas profesi advokat secara profesioanl, senantiasa mengedapankan prinsip kehati-hatian, nilai luhur (mulia) dan terhormat (officium nobile) serta bertanggung jawab. Pendeknya jadilah advokat yang berintegritas, sehingga advokat tidak mudah terjebak pada persoalan-persoalan yang bersifat tercela dan berujung pidana. Advokat melanggar etik saja tidak boleh, konon lagi melanggar ketentuan pidana, sebab itu mari menjaga marwah dan martabat advokat sebagai profesi yang mulia.

    Pekerjaan dan Profesi
    Dalam praktik sehari-hari, sebenarnya tidaklah setiap pekerjaan dapat dikatakan sebagai profesi. Sebab pekerjaan yang dapat dikatakan profesi haruslah memenuhi kriteria-kriteria tertentu, minimal memuat adanya bidang yang terampil atau terpelajar, adanya standar keberhasilan dan memiliki sitem yang tertata dengan baik. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejujuran dan sebagainya) tertentu. 

    Dalam Wikepedia, profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa inggris “profess” yang dalam bahasa Yunani adalah Eπαyyελια, yang bermakna: Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan tugas khusus secara tetap/permanen. Profesi juga sebagai pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kesehatan, keuangan, militer, teknik, desainer dan tenaga pendidik.

    Profesi menurut The Encyclopedia Americana batasannya hampir sama dengan suatu pekerjaan (vocation) atau kedudukan (occuvation). Namun, yang membedakan bahwa profesi mungkin dicatat sebagai suatu kedudukan yang benar-benar dipersiapkan secara sungguh-sungguh melalui pendidikan spesialisasi intelektual. Profesi paling tidak memiliki tiga ciri antara lain: Pertama, Suatu bidang terpelajar dari ilmu pengetahuan yang meliputi perangkap sikap dan tehnik yang akan diaplikasikan ketika member pelayanan kemanusiaan; Kedua, Suatu standar keberhasilan yang di ukur dengan pelaksanaan dalam melayani kepentingan masyarakat, lebih dari kepentingan pribadinya; dan Ketiga, Memilki sistem pengawasan atas pekerjaan praktisi dan pendidikan dari mereka melalui sarana asosiasi dank ode etik. Nah, dari beberapa uraian tersebut cukup jelas bahwa tidak semua pekerjaan dapat disebut profesi, seseorang yang ingin menjadi profesional harus terlebih dahulu melewati tahap demi tahap barulah ia dapat dikatakan professional.

    Profesi Advokat
    Advokat berasal dari bahasa Belanda, yaitu advocaat yang artinya orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU). Padanan kata untuk advokat ini adalah lawyer, adjuster, pembela, penasehat hukum dan/atau konsultan hukum. Sebagaimana disebutkan sebelumnya bahwa advokat berasal dari bahasa Belanda, namun di negeri Belanda bagi seseorang yang telah resmi menjalankan profesi hukum, maka ia akan mendapat gelar Mr (messter in de rechten), sementara di negara Pama Sam disebut sebagai bar, sedangkan di Inggris dikenal pula dengan istilah solicitor. Semua istilah tersebut muaraya adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum. Khusus di Indonesia, karena telah diberlakukan UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat, maka yang lebih familiar ke telinga masyarakat saat ini adalah advokat. 

    Untuk mengetahui perbedaan antara advokat dengan pengacara biasa serta kedudukan advokat sebelum dan setelah berlakunya UU No. 18 Tahun 2003 dalam peradilan di Indonesia, baik peradilan agama, peradilan umum maupun militer dapat dijelaskan sebagai berikut. Sebelum berlakunya UU Advokat, maka yang dimaksud dengan advokat adalah seseorang yang memiliki profesi untuk memberikan jasa hukum kepada orang di dalam pengadilan atau seseorang yang mempunyai izin praktik beracara di pengadilan di seluruh wilayah Indonesia. Sedangkan yang dimaksud dengan pengacara biasa ialah orang yang memiliki profesi untuk memberikan jasa hukum didalam pengadilan dilingkup wilayah sesui izin praktek beracara yang dimilikinya.

    Selanjutnya setelah berlakunya UU Advokat, maka tidak lagi dikenal istilah pengacara biasa (pengacara praktek), karena berdasarkan pasal 32 UU Advokat dinyatakan bahwa Advokat penasehat hukum, pegacara praktek dan konsultan hukum yang telah diangkat pada saat UU Advokat mulai berlaku dinyatakan sebagai advokat. Sebelum diberlakukannya UU Advokat, maka kedudukan advokat adalah seseorang yang memiliki profesi untuk memberikan jasa hukum kepada orang di dalam pengaadilan atau seseorang yang mempunyai izin praktek beracara di pengadilan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia yang diangkat oleh Presiden melalui Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, sehingga pengakuan advokat pun harus diperoleh melalui instansi pemerintahan tersebut. 

    Pasal 1 butir 1 UU No. 18 tahun 2003 menyatakan bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU Advoat. Sementara itu, pengangkatan advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat sebagaimana dinyatakan pada Pasal 2 ayat (2), sehingga dengan demikian pengakuan advokat diperoleh dari suatu ketentuan UU, dalam hal ini adalah UU Advokat. Kemudian dalam Pasal 5 ayat (1) dinyatakan bahwa advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Pasal 5 ayat (2) wilayah kerja advokat meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.

    Advokat Perlu Mengkhususkan Diri
    Seorang advokat dalam menjalankan praktiknya diharapkan agar dapat mengkhususkan diri pada bidang tertentu sesuai persyaratan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.  Pasal 3 ayat (2) UU Advokat menyebutkan bahwa advokat yang telah diangkat berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menjalankan praktiknya dengan mengkhusukan diri pada bidang tertentu sesuai persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundag-undagan. Hal ini agar menjaga bahwa semua jasa hukum yang diberikan oleh seorang advokat itu, “seolah-olah semuanya dapat diketahuinya”, padahal dalam praktiknya seorang advokat itu hanya menguasai pada bidang tertentu saja, misalnya menguasai bidang ketenagakerjaan, hubungan industrial, hukum pajak, perbankan, pasar modal, sementara pada bidang lain belum tentu dikuasainya.  

    Telah disebutkan pada paragrap sebelumnya bahwa advokat merupakan profesi yang mulia dan terhormat oleh karenanya, dalam menjalankan profesi selaku penegak hukum adalah sejajar dengan Jaksa dan Hakim di pengadilan. Masing-masing dalam melaksanakan profesinya dilindungi oleh hukum, undang-undang dan kode etik. Disamping itu, selain mulia dan terhormat, profesi advokat juga di dalamnya mimiliki nilai moralitas. Nilai mulia dan moralitas tersebut meliputi: Pertama, Sikap pada menjalankan perintah Tuhan Yang Maha ESA. Manusia adalah makhluk Tuhan, jadi apapun yang dilakukan manusia Tuhan pasti tau seberapa besar kejujuran, keadilan, sikap satria dalam memperjuangkan kebenran demi tegaknya hukum.  Kedua, Harus saling menghormati. Advokat, Polisi, Jaksa dan hakim ketika berhadap-hadapan, maka harus saling hormat-menghormati sesame sebagai profesi penegak hukum. Ketiga, Jalur hukum bukanlah segala-galanya. Indonesia memamng negara hukum, akan tetapi tidak semua persoalan harus ditempuh lewat jalur hukum, ada kalanya terhadap permasalahan tertentu diutamakan jalur perdamaian.

    Keempat, Dalam melaksankan tugas profesi, harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap orang wajib tunduk dan patuh pada ketentuan hukum yang berlaku, begitu pula dengan advokat dalam menjalankan profesinya harus tunduk pada hukum yang berlaku. Kelima, Tegakkan hukum demi kebenaran dan keadilan. Dalam menjalankan usaha jasa hukumnya, advokat diharapkan bukan sema-mata mengejar iming-iming uangnya, melainkan menegakkan hukum dan kenenaran yang hakiki. Keenam, Melayani harus dengan tulus tanpa membeda-bedakan. Ketujuh,harus memperbanyak pengetahuan. Advokat harus banyak membaca, baik buku, tabloid, majalah maupun Koran dan sebagainya, sebab pengetahuan hukum maupun umum saat ini perkembangannya sangat pesat. Intinya pada bagian yang terakhir ini penulis ingin mengajak seluruh advokat di tanah air supaya dapat mejaga marwah dan martabat advokat sebagai profesi yang mulia. Semoga!.

    Penulis Adalah Advokat, Anggota DPC Peradi Medan, Alumni MH UNPAB 
    dan Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Medan Periode 2014-2018.(Erf)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini