-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Kejagung Lakukan Pemeriksaan 6 Orang Saksi Terkait Korupsi PT ASABRI

    Rabu, 11 Agustus 2021, Agustus 11, 2021 WIB Last Updated 2021-08-11T07:43:55Z

    Ads:


     Kejagung Lakukan Pemeriksaan 6 Orang Saksi Terkait Korupsi PT ASABRI


    Jakarta - Indometro.id - 
    Kejaksaan Agung RI (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan Dana investasi di PT ASABRI (Persero) dibeberapa perusahaan pada tahun 2012-2019.

    Pada hari Selasa 10 Agustus 2021, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) pada Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan bahwa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung memeriksa 6 orang saksi.

    "Yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019," kata Leo melalui keterangan pers yang diterima oleh Indometro, Rabu (11/8/2021). 

    Menurut Leo, saksi-saksi yang diperiksa antara lain, A selaku Nominee tersangka BTS, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT ASABRI (Persero). 

    IK selaku Pegawai PT ASABRI (Persero), diperiksa terkait dengan pendalaman tersangka 10 Manager Investasi (MI), SL selaku Kepala Divisi Kas dan Pembayaran PT ASABRI (Persero), diperiksa terkait dengan pendalaman tersangka 10 Manager Investasi (MI). 

    Kemudian, BS selaku Kepala Divisi Kepatuhan dan Hukum PT ASABRI (Persero), diperiksa terkait dengan pendalaman tersangka 10 Manager MI, dan MP selaku Staf Khusus Direksi PT ASABRI (Persero), diperiksa terkait dengan pendalaman tersangka 10 MI, serta ET selaku Komite Resiko PT ASABRI (Persero). 

    "(Para tersangka) diperiksa terkait dengan pendalaman tersangka 10 Manager Investasi (MI)," jelang Leo. 


    Leo menerangkan bahwa pemeriksaan itu dilakukan guna mendengarkan keterangan para saksi dari apa yang mereka ketahui atas perkara ini. 

    "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT ASABRI (Persero)," terangnya. 

    Mengingat situasi dan kondisi pandemi yang masih terus terjadi, maka Kejagung tetap melaksanakan peraturan kebijakan pemerintah tentang kesehatan.

    "Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," pungkasnya. 
    Adapun perkara itu bermula pada tahun 2012 sampai dengan tahun 2019, PT ASABRI (Persero) telah melakukan kerjasama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi PT ASABRI dalam investasi pembelian saham melalui pihak-pihak yang terafiliasi dan investasi penyertaan dana melalui beberapa perusahaan Manajemen Investasi (MI) dengan cara menyimpangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini