-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Kejagung Periksa Satu Saksi Terkait Korupsi Pembangunan Jalur Transmisi PLN UIP Medan

    Rabu, 11 Agustus 2021, Agustus 11, 2021 WIB Last Updated 2021-08-11T07:42:27Z

    Ads:


     Kejagung Periksa Satu Saksi Terkait Korupsi Pembangunan Jalur Transmisi PLN UIP Medan


    Jakarta - Indometro.id - 
    Kejagung Agung RI melakukan pemeriksaan terhadap satu orang sebagai saksi terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam perkara pembangunan jalur transmisi (T/L) 275 KV Kilianjaro-Payakumbuh Sumatera Barat (Sumbar) pada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Unit Induk Pembangunan UIP Medan tahun 2016-2017 pada Selasa, 10 Agustus 2021.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan keterangan bahwa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Bidang Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

    "Terkait Pembangunan Jalur Transmisi (T/L) 275 KV Kilianjaro-Payakumbuh Sumatera Barat pada PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan TA. 2016-2017," kata Leo melalui keterangan pers yang diterima oleh Indometro, Rabu (11/8/2021). 

    Leo menjelaskan, bahwa saksi yang diperiksa adalah pegawai PT PLN yang merupakan Asisten Manajer Teknik PT PLN. 

    "Saksi yang diperiksa yaitu EY selaku Asisten Manajer Teknik, diperiksa terkait laporan pemeriksaan progress pekerjaan pembangunan tower tegangan listrik 275 KV Kiliranjao-Payakumbuh," jelasnya. 

    Selanjutnya, Leo menerangkan mengenai pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi tersebut dalam rangka meminta keterangan dari apa yang diketahui oleh saksi terhadap perkara ini. 

    "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan tahun 2016-2017," terangnya. 

    Kejagung RI tetap menerapkan kebijakan pemerintah tentang peraturan kesehatan dalam kegiatan tersebut. 

    "Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," tukasnya. 

    Semenjak perkara itu mencuat, kejagung sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berkaitan. Seperti pemeriksaan terhadap senior audit eksekutif investigasi kantor pusat PT PLN. 

    Kejagung kebut pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait korupsi proyek gardu induk di Medan tersebut. 

    Penyidikan masih terus didalami untuk mengungkap dan menemukan para tersangka korupsi proyek Kiliranjao- Payakumbuh di Medan hingga kini. 


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini