Takengon, Indometro.id –
Pemerintah Aceh Tengah resmi melarang hajatan rakyat; nikah, pesta pernikahan, pesta sunat rasul dan turun mandi, guna menekan angka penyebaran kasus covid-19. Larangan itu mulai berlaku sejak 22 Juli s/d 20 Agustus 2021. Larangannya tertuang dalam Surat Edaran Bupati Aceh Tengah nomor 2136 tahun 2021.
“Ya, dilarang selama satu bulan,” kata Jubir Satgas Penanganan Corona untuk Aceh Tengah dr. Yunasri, kepada awak media Jumat (23/7).
Pengawasan selanjutnya kata Yunasri, diperketat di tingkat satgas kampung. Reje atau Kepala desa bertanggung jawab penuh untuk memastikan surat edaran itu berjalan dengan baik.
Yunasri menyebutkan, “pelaksanaan hajatan rakyat di Aceh Tengah selama ini mengharuskan pemilik hajatan untuk mengantongi izin dari Satgas Covid di tingkat kampung. Dengan adanya surat edaran larangan itu kata Yunasri, Satgas tidak dibenarkan untuk menerbitkan izin tersebut”.
“Itu mengikat, reje berhak tidak menerbitkan izin, dasarnya surat edaran ini,” kata Yunasri.
Hingga Jumat siang, Jubir Satgas merilis, jumlah kasus positif Covid-19 di Aceh Tengah sudah mencapai 715 orang, 53 dirawat, 629 sembuh dan 33 meninggal dunia.