-->

Temukan Kami DI Fb

Halaman

Iklan

https://oneroyal.com/en/open-account/live?utm_source=Affiliate&utm_medium=ppc&utm_campaign=Affiliate_Program&utm_content=affiliate&bid=MTk4Mg==

Lewat Informasi Masyarakat, ZA Ditangkap Petugas di Jalan Simalungun

Redaksi
Rabu, 07 Juli 2021, Juli 07, 2021 WIB Last Updated 2021-07-07T04:27:21Z
iklan disini :



Lewat Informasi Masyarakat, ZA Ditangkap Petugas di Jalan Simalungun



Tebing Tinggi, Indometro.id -
Tidak habis habisnya pelaku narkoba bermain di kota Tebing Tinggi, dalam beberapa bulan terakhir kasus kepemilikan narkotika jenis sabu ini sangat marak, mulai dari pemakai, pengedar ataupun bandar, seorang pelaku berinisial ZA berhasil ditangkap petugas di Jl Simalungun Kel Satria Kec Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi Minggu lalu (4/7/2021).

Pelaku ZA (40) merupakan warga Jl Simalungun Gang Flamboyan Lk VI Kel Satria Kec Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.
Polres Tebing Tinggi Polda Sumut melalui Tim Rajawali Bersinar Satnarkoba berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba oleh seorang lelaki dewasa berinisial ZA, lewat informasi masyarakat yang sudah sangat resah akan perbuatan ZA sering melakukan transaksi narkoba di lingkungan mereka.

Kronologis penangkapan seperti disampaikan Kapolres Tebing Tinggi Polda Sumut AKBP Agus Sugiyarso SIK kepada wartawan melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto, Rabu (7/7) bahwa sebelumnya pada hari Minggu lalu (4/7) sekitar pukul 23.30 wib, petugas dari Tim Rajawali Bersinar menerima informasi dari masyarakat tentang keberadaan dan kelakuan seorang lelaki dewasa atas tindakannya dalam mengedarkan barang terlarang tersebut.

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan mencari pelaku di TKP Jl Simalungun Kel Satria Kec Padang Hilir, usai menemukan ciri ciri seperti pelaku , petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku ZA.
Pelaku menyembunyikan barang haram tersebut di samping televisi.



Dari tangan ZA ditemukan barang bukti satu bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu berisikan berat kotor 0,30 gram berat bersih 0,10 gram, dan satu buah dompet yang berisikan 20(dua puluh) bungkus plastik klip transparan.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider, pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(IY)


Beri Komentar Dong!

Tampilkan

Terkini

Nasional

+