-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Eka Putra Zakran,S.H,M.H : Sangat Wajar Adanya Demo BEM Nusantara Dikantor Kemenkumham Sumut Terkait Dugaan Rumah Dinas Karutan II B Humbahas Jadi Lokasi Mesum

    Kamis, 01 Juli 2021, Juli 01, 2021 WIB Last Updated 2021-07-02T01:41:02Z

    Ads:

    Medan, Indometro.id -
    Terjadinya demo Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara di kantor Kementerian hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut terkait adanya dugaan Rumah Dinas (Rumdis) Kepala Rutan (Karutan) Kelas II B Humbahas dijadikan lokasi Mesum mendapat sorotan dari Eka Putra Zakran, SH MH, praktisi hukum dan pemerhati kebijakan publik.Kamis,(01/07/2021).

    Menurut Epza panggilan akrab Eka Putra Zakran,bahwa sangat wajar ada aksi demo mahasiswa di Kantor Kemenkumham jika benar kabar perihal Rumdis Karutan yang dijadikan tempat prostitusi atau jual beli PSK di dalamnya.

    "Wah, sudah gak benar kerjaan Karutan itu. Kemenkumham harus cepat bertindak tegas. Jangan sampai ada pembiaran, diam atau tidak perduli atas apa yang terjadi di Rumdis Karutan Humbahas tersebut."ujar Eka Putra Zakran,S.H,M.H.

    "Disatu sisi memalukan, disisi yang lain mencoreng dan menampar wajah Kemenkumham Sumut. Masa iya ada aktivitas mesum dan jual beli PSK di Rumdis dan itu disediakan pula oleh Karutan untuk para narapidana tanpa mematuhi protokol kesehatan (prokes). Pakai prokes pun gak boleh apalagi tanpa standar prokes."Papar Praktisi hukum Medan ini.

    Eka Putra Zakran,S.H,M.H.yang akrab dipanggil Bang Epza ini juga menambahkan paparannya,

    "Bahkan beredar kabar bahwa bukan hanya menyediakan PSK, dibawah pengawasan Karutan Revanda Bangun, Rutan Kelas II B itu menjadi sarang peredaran narkoba. Nah, jika ini benar,  tentu berbahaya bagi anak bangsa dan harus diungkap kebenarannya ini."Tambahnya.

    "Ada beberapa tuntutan mahasiswa kepada Kapolda Sumut diantaranya; menangkap dan memproses premanisme dan Revanda Bangun yang menjadikan Rumdis sebagai lokasi prostitusi, melakukan tindakan pengancaman dan intimidasi terhadap wartawan yang meliput di rutan kelas II B tersebut, termasuk melindungi nyawa wartawan Media online topinformasi.com bernama Rahmadsyah.

    Nah, menyikapi demo mahasiswa tersebut, hemat saya tuntutan mereka sudah tepat. Kesimpulannya yang ditunggu sekarang. Harapan kita ada tindakan tegas dari Kemenkumham terhadap Karutan yang telah melakukan penyelewagan tugas dan jabatan tersebut.

    Agak aneh, belakangan banyak wartawan yang mendapat teror, ancaman dan intimidasi. Padahal profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang.

    Dalam UU No. 4 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Ayat  (2) bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Ayat (3) bahwa untuk nenjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Ayat (4) bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak"Jelas Epza.

    Masih menurut Epza bahkan dalam UUD 1945 disebutkan antara lain dalam Pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan imformasi dengan menggunakan saluran yang tersedia, tutup Kepala Divisi Infokom KAUM dan mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Medan itu.(S Erfan Nurali).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini