Menurut hasil temuan awak media di lapangan, dan mengabil keterangan dari warga sekitar desa harapan jaya, kec. pkl kuras, hal tersebut diduga terjadi karena adanya, warga desa Kec.Pangkalan Kuras melaksanakan hajatan pesta pernikahan di masa pandemic covid 19.
Dari informasi yang rangkum indonesianhariini.com di lokasi , Banyak masyarakat di daerah ini yang terjangkit virus tersebut. Virus ini diduga menjangkiti warga setelah sebelumnya diduga terdapat kontak antara penderita dan warga lainnya saat terjadi kerumunan di suatu hajatan.
Sebelumnya Bupati Pelalawan telah mengeluarkan surat edaran bupati, yang terhitung dari tanggal17 sd 31 Mei 2021, dilarang utk melakukan kegiatan yg berbentuk keramaian.
Adanya klaster baru tersebut diharapkan tidak dianggap remeh oleh masyarakat karena hal ini sangat berbahaya.
Sesuai dengan informasi yang terima dan awak media dari masyarakat, ada 2 orang yang meninggal diduga covid 19
- Nurhayati Alamat RT 02.rw 02, Desa Harapan jaya.
- wibowo RT 05 RW 03
Kades harapan jaya H. Jabari selaku kades harapan jaya tidak mengindahkan ada nya surat edaran bupati, Disamping itu mengadakan pesta tidak ada konfirmasi kepada gugus tugas kesehatan(puskesmas pkl kuras ll).
Salah satu warga yg terkonfirmasi covid 19, isolasi mandiri. mengatakan kepada awak media online indonesianhariini.com , Bahwa sampai saat ini tidak dapat bantuan dari pemerintah desa.***
Laporan : Hasil Investigasi Langsung Awak Media Di Lokasi( Koordinator Bambang )